AMBON, Siwalimanews – Kepala SMKN 3 Banda Kabupaten MalÂÂteng, Rahman LadÂjai ditahan pihak Kecabjari Banda NeiÂra Selasa (9/2). PenaÂhanan terhadap yang bersangkutan dilakuÂkan di Kejari Ambon.
Usai menyelesaikan administrasi di Kantor Kejari Ambon, RahÂman langsung digiÂring ke Rutan Klas IIA Waiheru Ambon.
âTadi pagi kita suÂdah lakukan pelimpaÂhan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon. Setelah peÂlimÂpahan berkas unÂtuk disidangkan itu, tersangka melaksaÂnakan pemeriksaan rapid test anti gen dan hasil negatif, seÂlanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,â ungkap Kacabjari Banda, Ardian Junaedi, keÂpada wartawan di PN Ambon Selasa (9/2). Ardian mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan semua hal untuk keÂpentingan persidaÂngan di Pengadilan Tipikor Ambon.
âKita tinggal meÂnunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,â kata Ardian.
Untuk diketahui, kasus ini penyiÂdik Kecabjari Banda Neira menetapÂkan kepsek SMK Negeri 3Â KabupaÂten Maluku Tengah di Banda Neira sebagai tersangka, setelah memerikÂsa sejumlah saksi-saksi, disertai bukti-bukti pendukung lainnya.
Modus korupsi dalam penyidikan ditemukan, pada tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran danaBOS dari Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan sekoÂlah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS.Tetapi, tersangka mengelola uang miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya, melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah Rp.600 juta lebih.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemÂberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (S-49)