AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari MalÂteng, sudah melimÂpahÂkan berkas duÂgaan korupsi Dana Desa (DD) dan AloÂkasi Dana Desa (ADÂD) Negeri Karlutukara Kabupaten Malteng ke Pengadilan Tipikor, Ambon.
Kasus dengan tiga tersangka, yakni KeÂpala Desa, Mateos ErÂbabalai, bendahara Hengky AliÂputty, dan sekertaris Hengky Rumawatine itu akan segera disiÂdangkan.
âHari ini, tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahÂgunaan dana desa di Karlutukara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,â kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, Kamis (14/1).
Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemerikaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dakÂwaan yang menjerat para tersangka.
âAda beberapa dokumen terkait pengelolaan dana desa. Kalau bukti uang tidak ada,â ujarnya.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.
Asmin mengatakan, tim JPU kini tinggal menunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang perdana akan digelar. âUntuk agendanya sidang awal itu pembacaan dakwaan,â ujar Asmin
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo memÂbenarkan telah menerima pelimpaÂhan berkas ADD/DD Karlutukara. âBenar, sidangnya Rabu nanti tangÂgal 20 Januari,â ujar Kalalo.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara ke Kejari Malteng Jumat (8/1).
Mereka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk disidangkan yaitu ME alias Theo (67), Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) Bendahara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, peÂlimÂÂpahan tersangka bersama barang bukti atau tahap Il ini berlangsung setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-49)