AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Watuwei, KeÂcamatan Dawelor-Dawera tahun 2016-2017.
Empat tersangka yang ditahan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan yaitu, Ever Kusuma Makupiola selaku Sekdes Watuwei tahun 2016-2017, Piter Daniel JefleuÂlawal selaku Bendahara Desa tahun 2016, Hektor Farde Awewra selaku mantan Bendahara Desa tahun 2017 dan Amus Akelly selaku supplier dalam belanja desa Tahun 2017.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (25/10).
Kata Kareba, para tersangka ini diduga melakukan pembelanÂjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan PerÂtanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.
âModus operandi melakukan mark up harga barang, melaÂkuÂkan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwiÂtansi fiktif, serta membuat LaÂporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta,â ujar Wahyudi.
Penahanan terhadap 4 terÂsangka ini dilakukan setelah, Kejari MBD menerima pelimpaÂhan berkas perkara dari tim penyidik Polres MBD.
âHari ini Kejari MBD yang terdiri dari Faridz D, Asmin Hamdja, Enriko Abianto, dan Raymond Hendriks, telah menerima penyeÂrahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Pidsus Polres MBD ke JPU Kejari, dan keemÂpatnya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini,â jelas Wahyudi
Kata Wahyudi, dalam pengeÂlolaan Dana Desa Watuwei, para tersangka melakukan mark up harga barang serta kwitansi fiktif. Akibat perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp761.558.800.
Keempatnya kini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-26)