AMBON, Siwalimanews – Kapala Desa Negeri Sehati, Kecamatan AmaÂhai, Kabupaten Maluku Tengah, Markus WattiÂmena masukan Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melarikan diri seÂtelah ditetapkan sebagai terÂsangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Sehati tahun 2018-2020.
Ia diduga terlibat daÂlam kasus tersebut yang merugikan negaÂra Rp 1,5 miliar dimana jaksa menemukan seÂjumÂlah proyek pekerjaan fiktif.
âSetelah ditetapkan sebaÂgai tersangka, yang bersangÂkutan kabur keluar Maluku sehingga kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memaÂsukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),â ungkap Kepala Seksi PeneÂrangan Hukum dan hubungan MasÂyaÂrakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (16/2).
Wahyudi mengatakan, usai memasukan nama Kades ke DPO, pihak Kejari Malteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan tersangka untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
âSetelah resmi memasukan yang bersangkutan dalam DPO, rencananya Kejari Malteng akan segera berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung agar dilakukan penangkapan,â ujarnya.
Menurutnya, penyidik Kejari Malteng telah memiliki cukup bukti yang kuat melalui hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020, yang melibatkan kades, Markus Wattimena.
Ditambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dimana terdapat sejumlah pekerjaan fiktif serta terjadi mark-up pekerjaan dengan nilai belanja yang bersumber dari ADD-DD.
âAda kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar, yang mana dari penyelidikan hingga penyidikan ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif, ada juga mark-up nilai belanja yang bersumber dari DD dan ADD Desa itu, adanya temuan ini, penyidik selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,â katanya. (S-10)