AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan memeÂriksa Direktur PT Bias Sinar Abadi selaku kontraktor yang mengerjakan, proyek jalan Rambatu-Manusa, KeÂcamatan Inamosol, KabuÂpaten Seram Bagian Barat
Proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa, KecaÂmaÂtan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorÂkan sebesar Rp. 32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 telah cair 100 persen. Kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah dan sudah hancur.
Asisten Intel Kejati Maluku, Muji Martopo mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kontraktor.
âSudah kita agendakan dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,â ujar Martopo kepada Siwalima, Rabu (19/1).
Kata Martopo, pemeriksaan terhadap kontraktor selaku penanggung jawab bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya perwakilan kontraktor di SBB sudah dimintai keterangan saat tim Kejati Maluku melakukan on the spot di Inamosol beberapa waktu lalu.
âYang pasti kita panggil lagi, tapi perwakilannya yang di SBB sudah dimintai keterangan,â ungkapnya.
Garap Keterangan Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan sqaat itu.
âSenin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,â ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol.              Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.
âProses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,â tandas Martopo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
âPemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,âjelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).
Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengcros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut.
Sebelumya, Tim Kejati turun untuk meninjau langsung kondisi proyek pekerjaan dikecamatan Inamosol.
On the spot dilakukan sesuai laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek itu.
âBenar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan langsung atau On The Spot, jadi kita ikuti saja perkembangannya akan di sampaikan,âjelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (13/1).
Wahyudi mengaku dalam on the spot yang dilakukan terdapat sejumlah saksi yang turut diperiksa.
âAda beberapa pihak yang dimintai keterangan,â ungkapnya.
Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi            jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. (S-45)