AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku baÂkal memanggil PT PembaÂngunan Daerah Maluku dan Maluku Utara guna memÂbahas masalah-masalah hukum yang menjeret para pejabat di bank berplat merah berhadapan dengan proses hukum.
Hal ini tentu saja akan berÂdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Maluku dan Maluku Utara
âKita dalam rapat internal komisi memang sudah memÂÂbiÂcarakan hal itu dan komisi bakal panggil karena Bank Maluku dan Maluku Utara adalah aset daerah yang memÂbawa income beÂsar bagi penÂdaÂpatan asli daerah,â jelas anggota KoÂmisi I DPRD MaÂluku, Edison Sarimanela kepaÂda Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/9).
Ia sangat menyayangkan ditahannya tiga pejabat Bank Maluku Malut di Buru karena tersandung kasus hukum.
âKita sangat sayangkan ya ini terjadi. Dan masalah hukum buÂkan saja baru terjadi sekali ini sebeÂlum-sebelumnya juga ada,â ujarnya.
Karena itu kepentingan komisi I DPRD Maluku untuk nantinya meÂmanggil dalam kerangka memberikan perhatian serius agar Bank Maluku Malut bisa tetap mendapatkan keÂperÂcayaan rakyat dan bisa tumbuh sehat.
âKarena dampak-dampak dengan kasus-kasus hukum yang terjadi menimpa pegawai dan pejabat Bank Maluku Malut tentu saja akan berpengaruh besar. Sehingga kami tidak ingin hal itu terjadi. Atau kami tidak ingin peristiwa-peristiwa seÂperti ini terjadi lagi, â katanya.
Dia mememinta, Pemprov Maluku memberikan pengawasan ketat bagi bank milik daerah ini agar kedeÂpannya tidak ada pegawai-pegawai atau pejabat yang salah menyalahÂgunakan kewenangannya dengan mengambil uang nasabah yang menimbulkan tindak pidana korupsi.
Sengaja Ditutupi
Sebelumnya diberitakan, Korupsi terjadi kala pemeriksaan rutin intes dilakukan. Mirisnya, semua temuan rutin itu tak pernah diungkap pihak bank.
Kejahatan yang dilakukan oleh tiga pejabat Bank Maluku Malut, Cabang Pembantu Mako, Pulau BuÂru, sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu, namun tak pernah terenÂdus oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) atau pemeriksa internal.
Kapolres Pulau Buru, Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, kejaÂhatan ketiganya diketahui setelah BPKP Perwakilan Maluku menemuÂkan kerugian keuangan negara yang dilakukan ketiganya secara bertaÂhap, sejak bulan Juni 2016 hingga November 2019.
Lalu bagaimana kejahatan yang dilakukan sejak 2016 lalu tidak perÂnah diketahui bank, padahal secara rutin dilakukan pemerikÂsaan oleh SKAI?
Akademisi hukum pidana Universitas Pattimura, Remon Supusepa menduga, SKAI tidak melakukan pengawasan secara maksimal dan juga pengawasan tersebut diduga sengaja tidak ditindaklanjuti oleh jajaran direksi.
âJadi dalam kasus seperti ini kita harus melihat bahwa fungsi-fungsi peÂngÂawasan internal itu tidak berjaÂlan sebagaimana mestinya. Fungsi pengawasan itu sejatinya bahwa ada pandangan-pandangan yang menuÂtup kelemahan-kelemahan atau juga kekurangan-kekurangan, dan ada rekomendasi yang harus disampaiÂkan ke pihak-pihak pengawasan eksternal seperti BPKP, atau lemÂbaga-lembaga keuangan untuk mengecek atau OJK yang berkaitan dengan transaksi keuangan, supaya tidak ditindaklanjuti oleh pengawaÂsan internal,â jelas Supusepa kepaÂda Siwalima, Selasa (28/9).
Padahal lanjut Supusepa, ada temuan-temuan yang harus ditinÂdakÂlanjuti baik oleh SKAI atau direksi Bank Maluku Malut, hanya saja sifatnya administrasi sehingga menjadi tanggung jawab direksi untuk menyelesaikan.
âKarena ini ada temuan dan temuan ini harus ditindaklanjuti, Hanya saja fungsi dari lembaga-lemÂbaga itu hanya sifatnya administrasi. Jadi karena sifat administrasi itu maka penegakan hukum pidana tidak bisa masuk disitu,. sehingga apa yang terjadi didalam perbankan itu hanya menjadi tanggung jawab direksi untuk menyelesaikan,â katanya.
Sesuai Peraturan OJK No:1/POJK.03/2019, tentang Penerapan Fungsi Audit Itern Pada Bank Umum, SKAI adalah unit kerja dalam bank yang menjalankan fungsi audit intern, dimana setiap bank wajib memiliki fungsi audit intern sesuai dengan ukuran, karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
Atas dasar itu, Supusepa berpenÂdapat jika SKAI dan direksi serius membongkar tindakan kejahatan yang dilakukan tiga pejabat Bank Maluku Malut di Kabupaten Buru, maka dengan sendirinya bisa dilaÂkukan proses pemeriksaan kepada para pelaku.
Jadi misalnya hasil temuan dari SKAI lalu direksi itu mau serius untuk membongkar itu, maka deÂngan sendirinya kasus ini menjadi terang benderang dan penyelidikan itu masuk dan pasti melakukan proses pemeriksaan kepada para pelaku bank. Keberanian itu bisa muncul dari direksi dan orang perÂbankan sendiri, tetapi karena mereka agak tertutup karena perbankan ini berkaitan dengan kepercayaan terhadap nasabah yang menaruh uangnya untuk dikelola oleh bank,â ujarnya.
Mengakui, hampir seluruh perÂbankan di Indonesia kerahasiaan perbankan itu hanya diketahui oleh internal dengan sanksi hukuman disiplin administrasi itu hanya diterapkan secara tertutup tanpa melalui jalur hukum.
Dia menduga fungsi SKAI tidak berÂjalan maksimal, dan sengaja ditutupi dan tidak ditindak lanjuti baik oleh mereka maupun direksi hanya karena kepentingan bank agar tetap dipercaya masyarakat.
âJadi menurut saya fungsi SKAI tidak maksimal. Karena mereka juga menjaga nama baik banknya. Dan bagi para pelaku yang dilindungi sebenarnya itu adalah kesalahan dari SKAI maupun kesalahan dari pihak direksi perbankan yang sebeÂnarnya sudah mengetahui tetapi menutupi hanya demi kepentingan banknya itu agar tetap dipercaya masyarakat,â katanya.
Oleh karena itu, tambahnya peran dari masyarakat yang dirugikan itu menjadi pintu masuk untuk fungsi penegakan hukum itu jalan.
Di sisi yang lain, tambah dia, dari sisi hukum administrasi negara kalau ditemukan mall administrasi bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh seorang pegawai perÂbankan misalnya, atau pejabat negara yang berindikasi kepada kerugian keuangan negara yang nyata atau aktual, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Supusepa menambahkan, jika laporan SKAI itu tidak ditindakÂlanjuti sampai ke Otoritas Jasa KeÂuangan atau pihak lain, karena pengelolaan keuangan daerah itu juga sifatnya tertutup, karena tidak mau membuka diri untuk pengÂawasan-pengawasan yang terbuka terhadap pengelolaan perbankan itu sendiri. Hal ini berkaitan juga dengan hal-hal yang dirahasiakan yang berkaitan dengan bank, apalagi bank milik daerah.
Diberi Sanksi
Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi tiga pegawai tersebut.
Ini kasus lama dan terhadap para pelaku sudah diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja dan pencopotan jabatan oleh dewan direksi sebelumnya,â katanya.
Dikatakan, fungsi kontrol internal cabang dan SKAI terus ditingkatkan dengan melakukan audit rutin.
âFungsi kontrol internal cabang dan SKAI terus ditingkatkan dengan melakukan audit rutin 3-4 kali pertahun, audit khusus dan surprise audit,â jelas Syahrizal kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (28/9).
Dikatakan, pihaknya tidak menuÂtupi apapun, dan sangat menduÂkung sepenuhnya penegakan huÂkum yang dilakukan aparat kepoliÂsian terhadap para pelaku.âKami mendukung sepenuhnya penegaÂkan hukum terhadap para pelaku oleh kepolisian,â jelasnya singkat.
Ditahan Jaksa
Tiga tersangka korupsi masing-masing Salim M Pattihahuha (SMP) Erik Marhaoni Hukul (EMH) dan Bunga Sartika Alkadri (BSA), saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pulau Buru, selama 20 hari terhitung Selasa (28/9/) hingga 17 Oktober nanti.
Sebelumnya oleh Polres Pulau Buru, ketiganya diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru oleh kepolisian siang.
Tim jaksa penuntut umum KejakÂsaan Negeri Buru, langsung menaiÂkan status ketiganya sebagai terdakÂwa dalam kasus korupsi pembobolan dana nasabah di Bank Maluku CaÂbang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp.4,1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, yang didampingi Kasie Pidsus, Yasser Manahati, kepada awak media, Selasa (28/9) menjeÂlaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penunÂtut beserta barang bukti.
âPenahanan kami lakukan di Rutan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea baru menerima kalau sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah dilimpahkan proses penuntuÂtan ke pengadilan,â jelas Muhtadi.
Dia optimis, kasus ini sudah diÂsiÂdangkan di Pengadilan Tipikor NeÂgeri Ambon sebelum masa penaÂhanan oleh kejaksaan berakhir.
âKami usahakan sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan ini berakhir, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon,â ujarnya.
Muhtadi lebih jauh memaparkan, bermula dari tahun 2013 saat terÂdakwa SMP menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako, yang bersangkutan memperÂcayakan password buku besar kepada terdakwa EMH sebagai teller.
âItu berlanjut sampai tahun 2016 lalu saat BSA masuk sebagai teller juga di Bank Maluku Cabang PemÂbantu Mako.
âKemudian pada bulan Juli tahun 2016 lalu, terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar dan terdakwa SMP sebagai keÂpala cabang pembantu tidak melaÂkuÂkan kontrol sebagaimana mestiÂnya.
âSehingga kemudian terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp4.106.000.000.
âSetelah kasus ini diserahkan ke jaksa penuntut, ketiga terdakwa sudah mengembalikan pengembaÂlian sebesar Rp130 juta sehingga masih tersisa Rp3,9 miliar lebih yang belum dikembalikan .
Ditanya wartawan, Kejari lebih jauh menjelaskan, uang nasabah yang dicuri para pelaku itu berÂsumber dari 75 rekening nasabah.
Modusnya, sewaktu nasabah meÂnyetor, EMH dan BSA hanya menÂcatat di buku besar, namun uang nasabah itu mereka pakai untuk kepentingan pribadi.
Namun setelah kasus itu terbongÂkar, dana 75 nasabah itu tetap ditalaÂngi Bank Maluku, sehingga keruÂgian kini diderita oleh pihak bank.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa ketigaÂnya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Kini ketiganya teracam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. KeÂmudian denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (S-19)