AMBON, Siwalimanews – Herman Koedoeboen, Ketua Tim Penasehat Hukum Ferry Tanaya, tersangka kasus korupsi pemÂbelian lahan pembangunan PemÂbangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea mengaku kasus yang menimpa kliennya tak jelas.
Koedoeboen menjelaskan, perÂbuatan-perbuatan hukum yang disangkakan penyidik ke kliennya tidak jelas lantaran sampai sekaÂrang pihaknya belum mengetahui apakah perbuatan tersebut masuk ketegori kerugian negara, mark up atau pemahalan pelepasan hak atau berkaitan dengan perbuatan pelepasan tanah tanpa hak.
âIni kan perbuatan-perbuatan huÂkum yang disangkakan kepada klien saya. Bagi kami ini belum jeÂlas. Apakah ini kerugian keuangan negara, mark up atau pemahalan pelepasan hak, atau berkaitan deÂngan perbuatan pelepasan tanah tanpa hak. Dua problem ini masih diÂkaji karena dari hasil pemerikÂsaan tersangka itu materi pemeÂriksaan tidak menyentuh sama sekali atau tidak berkaitan dengan aspek pemahalan harga atau mark up,â jelas Koedoeboen kepada Siwalima di Ambon Selasa (1/9).
Menurutnya, sebagai penasehat hukum, pihaknya hanya mengikuti pemeriksaan tersangka.Olehnya belum bisa memperoleh berkas seutuhnya, sehingga belum bisa menyimpulkan sesuatu hal dari proses penyelidikan.
âJadi dari pemeriksaan tersangÂka itu yang diikuti penasehat hukum, dari seluruh materi yang diperiksa tersangka, itu tidak ada kaitan sama sekali dengan masaÂlah mark up atau pemahalan harÂga. Ini berkaitan dengan subyek hak atas tanah itu. Apakah berÂkaiÂtan dengan aset negara atau hak penguasaan negara, itu yang diÂanalisis oleh kami dan mengarah ke situ,â bebernya.
Meski demikian, Koedeoboen menambahkan kalau kajian hukum selanjutnya dari proses itu maish ditunggu pihaknya. Sejauh man arah dari pemeriksaan Tanaya Cs dari situlah pihaknya menentukan sikap.
âNanti apabila ada langkah-langkah hukum dari PH itu karena kita sudah pelajari dan mengkaji,â ujar Koedeoboen.
Menyoal tentang apakah akan diupayakan penangguhan penaÂhanan terhadap kliennya Ferry Tanaya, mantan Wakajati Maluku itu menambahkan kalau semua sudah diupayakan, namun kembali kepada kewenangan penyidik
âItu kita sudah lakukan,tapi itu kewennagan penyidik. Penahanan itu hal biasa. Dan kita sudah upaÂyakan dan kemukakan alasan-alaÂsan karena itu kewenangan penyiÂdik untuk melakukan penahanan,â tandasnya.
Jaksa Profesional
Kejati Maluku mengatakan profeÂsional mengusut kasus Fery TaÂnaya. Tidak ada tebang pilih dan disÂkriÂminasi dalam menetapkan tersangka. âSaya kira tidak benar tudingan tersebut, dan setahu saya penyidik selalu bekerja secara proÂfesional dan sesuai dengan ketenÂtuan peraturan perundang-undaÂngan yang berlaku,â ujar Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku SaÂmy Sapulette saat ditemui di depan ruang kerjanya, Selasa (1/9).
Ketika ditanyakan mengapa pihak PLN yang membeli lahan belum ditetapkan sebagai tersangÂka, Sapulette enggan berkomentar.
Sapulette hanya menjelaskan alasan kenapa kejaksaan meneÂtapÂkan dua tersangka dalam perÂkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru seÂnilai Rp 6 miliar itu lantaran meÂngantongi bukti-bukti yang kuat.
âBerdasarkan rangkaian hasil peÂnyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permuÂlaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai terÂsangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,â ujar Sapulette.
Tanaya Ditahan
Untuk diketahui, Kejaksaan TiÂnggi (Kejati) Maluku Senin (31/8), resmi menahan dua tersangka kaÂsus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di NamÂlea.
Kedua tersangka itu yakni peÂngÂusaha Ferry Tanaya dan Kasi PengÂukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Abdul Gafur Laitupa. âDua terÂsangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. PenaÂhanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Penahanan terÂhadap kedua tersangka dilakuÂkan setelah penyidik melakukan peÂmeriksaan terhadap kedua terÂsangka sejak pukul 09.30 Wit sampai pukul 16.00 Wit dengan didampingi tim penasehat hukum masing-masing.
Ferry Tanaya didampingi penaÂsehat hukumnya, Herman KoedoeÂboen, Firel Sahetapy dan Fileo PisÂtos Noija. Sedangkan, Laitupa diÂdampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangÂka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru diteÂtapkan sebagai tersangka, berdaÂsarkan Surat Penetapan TersangÂka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa NamÂlea, Kecamatan Namlea, KabupaÂten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk meÂngÂgelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401. 813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diÂserahkan kepada Kejati Maluku.
âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perÂkara dugaan Tipikor pelakÂsanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permuÂlaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan A.G.L,â ujarnya. (Cr-1)