DOBO, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Aru, Udin Belsegaway divoÂnis bersalah oleh majelis haÂkim Pengadilan Negeri Dobo daÂlam kasus tinÂdak pidana peÂmiÂlu, Kamis (19/11).
Kendati begitu, Udin BelÂsegaway hanya dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Alfian, didamÂpingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto deÂngan membayar denda Rp 3 juta.
Vonis majelis hakim sama deÂngan tuntutan tim JPU Kejari Aru, Henly LakÂburlawal, Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.
Dalam putusan, majelis hakim meÂnyatakan Udin Belsegaway terÂbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang PeÂnetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tenÂtang Perubahan Kedua atas UU Nomor l Tahun 2015 tentang PeneÂtapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Putusan ringan majelis hakim itu diterima terdakwa Udin. âAtas putusan majelis hakim ini, saya menerimanya,â ujarnya.
Usai sidang, Udin yang keluar bersama pengacaranya Hamdani Laturua dan Adam Hadiba, disamÂbut massa pendukung dan kemuÂdian melakukan konvoi mengeÂlilingi Kota Dobo.
Udin Belsegaway diseret ke pengadilan karena menyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu.
Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar. Padahal tudingannya itu tanpa bukti.
Belum Adil
Penasehat Hukum, Timotius Kaidel, Wahyu Ingratubun menilai, putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Walau demikian, putusan tersebut telah menyataÂkan Ketua DPRD Aru bersalah.
âWalaupun secara hukum kami merasa tidak adil. Kami merasa bahwa ini tidak menimbulkan efek jera, tapi poinnya adalah yang penting yang bersangkutan diÂnyatakan bersalah,â tandas Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim walaupun secara hukum tidak memberikan keadilan.
âYang terpenting Ketua DPRD Aru divonis bersalah. Ini warning, agar tidak memainkan black campaign dalam pilkada,â ujarnya. (S-25)