DOBO, Siwalimanews – Ketua DPRD Kabupaten Aru, Udin Belsegaway dituntut ringan oleh jaksa dalam sidang lanjutan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (18/11).
Terdakwa Udin Belsegaway hanya dituntut membayar sebesar Rp 3 juta. Bila tidak membayar diganti dengan kuruÂngan 1 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh KeÂtua Tim JPU Kejari Aru, Henly LakburÂlawal didampingi dua jaksa lainnya Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.
Dalam tuntutan itu JPU menyebutkan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 187 Ayat (2) jo Pasal 69 hurup c UU NoÂmor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang PemiÂlihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, jo UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor l tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
Dalam sidang sebelumnya terungÂkap, kalau Udin Belsegaway meÂnyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu.
Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar. Tudingannya itu tanpa bukti.
Atas tuntutan JPU, penasehat huÂkum terdakwa Hamdani Laturua menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim angÂgota Maju Purba dan Herdian kemuÂdian menunda sidang hingga Kamis (19/11).
Jaksa Dinilai Keliru
Penasehat hukum calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru TimoÂtius Kaidel, Wahyu Ingratubun meÂnilai, tuntuan jaksa terhadap Ketua DPRD Udin Belsegaway sangat keÂliru, karena diluar ketentuan undang-undang.
Menurutnya, tuntutan jaksa tak sesuai dengan unsur ancaman pidaÂna yang diatur dalam pasal 187 jo Pasal 69 hurup c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan GuberÂnur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
âSebenarnya kalau kita lihat dari unsur ancaman dalam pasal itu, jaksa keliru menuntut Ketua DPRD,â ujar Wahyu, kepada Siwalima, Rabu (18/11).
Ancaman pidana dalam pasal 187 jo 69, kata Wahyu, minimum 3 bulan dan maksimum 18 bulan penjara. Karena itu, tuntutan jaksa terhadap Udin Belsegaway membayar denda Rp 3 juta tidak tepat.
âDendanya 3 juta subsider 1 bulan kurangan, jadi kalau membaÂyar 3 juta maka subsidernya tidak dijalani lagi, karena itu jaksa kurang tepat untuk menuntut,â tegasnya.
Dikatakan, jika tuntutan jaksa seperti itu maka pelaku tindak pidana pemilu akan semakin banyak. Karena sanksi hukumnya tidak berat, dan tidak memberikan efek jera.
âItu yang kami sesali bahwa Kejaksaan Negeri Dobo memberikan tuntutan diluar dari ketentuan dari pasal yang ditentukan dalam undang-undang,â tandas Wahyu.
Karena itu, Wahyu mengharapkan hakim nantinya dalam memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 187 jo 86. (S-25/S-50)