AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Aru, Udin BelÂsegaway mengakui menyeÂrang calon bupati, Timotius KaiÂdel saat kampanye pada 3 OktoÂber lalu.
Ia menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar.
Menurut Udin, apa yang dikemuÂkakannya berdasarkan temuan BPK terhadap pekerjaan jalan trans WoÂkam (Nafar-Tungwatu), dimana terÂdapat kerugian negara Rp 11 miliar lebih, terdiri dari denda keterlamÂbatan dan pekerjaan tidak sesuai bestek
âTimotius Kaidel juga telah meÂnyeÂtor kembali ke kas daerah sebeÂsar Rp 500 juta, namun tetap masih ada sisa kerugian negara yang beÂlum disetor sebesar Rp 11 miliar,â kata Udin Belsegaway saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dalam sidang di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (17/11).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan HerÂdian Eka Putravianto. Hadir juga Tim JPU, Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra. Sementara terÂdakwa didampingi penasehat hukum, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.
Merespons keterangan terdakwa Udin, JPU maupun majelis hakim balik bertanya apakah Timotius Kaidel sudah pernah disidangkan dan mempunyai putusan hukum tetap atas korupsi yang dituduhÂkan? terdakwa mengaku, hingga hari ini Timotius belum pernah diperiksa atau disidangkan dan memutuskan dirinya bersalah melakukan korupsi.
Usai menjawab sejumlah pertaÂnyaÂan dari majelis hakim, JPU mauÂpun pengacaranya, terdakwa Udin meÂminta kesempatan untuk menyamÂpaikan himbauan kepada masyarakat agar kasus yang menjeratnya dijaÂdikan pelajaran berharga.
âSaya himbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama menjaga keamanan di bumi Jargaria yang kita cintai bersama,â tandasnya.
Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (18/11) dengan agenda tuntutan oleh JPU.
Sebelumnya, dalam sidang Senin (16/11) tim JPU menghadirkan lima saksi. Mereka membeberkan bukti tindak pidana yang dilakukan Udin.
Timotius Kaidel juga dihadirkan sebagai saksi. Kaidel mengaku, meÂngetahui kampanye Udin BelsegaÂway melalui video yang diunggah pada akun Facebook atas nama WaÂhab Mangar. Dalam video tersebut Udin menuduhnya korupsi Rp 11 miliar.
Setelah melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk proÂses hukum karena sangat merugiÂkan dirinya.
âAkibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,â kata Kaidel.
Kaidel menegaskan, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa peÂnyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal korupsi Rp 11 miliar yang dituÂduhkan itu, apa lagi sampai disidangkan.
âKalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan 11 miliar, tetapi 4,2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi teÂmuan BPK bukan ditujukan kepadan saya, namun saudara Herman SarÂkol, bukan saya,â tandas Kaidel.
Sementara Panwas Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada 3 Oktober 2020 di belakang SMPN 1 Pulau-pulau Aru.
âSaat itu yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang di sebelah sudah korupsi 11 miliar,â ungkapnya.
Saksi Wahab Mangar yang meÂngÂunggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video terÂsebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net. (S-25)