AMBON, Siwalima.id - Keterlibatan Anggota Polri Bripka Erik Risakotta yang dibeberkan Hj Hartini selaku pemilik Ruko tempat dimana ditemukan 46 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida, hingga saat ini belum di dalami oleh Polda Maluku.
Belum didalami keterlibatan Bripka Erik dalam kasus ini, dikarenakan yang bersangkutan masih dalam proses kasus pemerasan yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Informasi yang mengaitkan Erik sebagai pemilik puluhan karung tersebut berasal dari keterangan Hj Hartini. Kita belum periksa soal itu. Karena proses Erik masih di Propam, jadi belum ada petunjuk soal perbuatan pidananya,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes, Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Rabu (10/12).
Menurut Kombes Rositah, kepolisian nanti baru dapat membuka penyelidikan unsur pidana dalam kasus ini, setelah pihak Bid Propam menyelesaikan proses etik atau disiplin yang saat ini sementara berjalan.
“Belum ada petunjuk soal itu, karena dia (Bripka ER) masih diproses di Propam,” ucap Kombes Rositah.
Beberkan Fakta
Sebelumnya diberitakan, pemilik ruko di kawasan Mardika yang menjadi lokasi penyimpanan 46 karung sianida yang disita oleh Ditreskrimsus, Polda Maluku, Hj Hartini menegaskan, sianida yang ditemukan di rukonya itu, bukan miliknya, namun milik anggota Polisi Erik Risakota dan rekannya Haji Komar.
“Bukan saya pemiliknya, tapi saudara Erik Risakota dan Haji Komar,” tandas Hartini kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/11).
Hartini menjelaskan, bahan kimia tersebut dititipkan di ruko miliknya oleh saudara Erik Risakota. Bahkan dirinya tidak mengetahui saat barang itu tiba, karena sedang berada di luar kota.
Erik Rusakota adalah oknum Polisi yang bertugas di Polda Maluku yang kini tengah diproses kesatuannya terkait penemuan barang berbahaya tersebut. Na-mun anehnya yang bersangkutan hanya dikenakan pasal pemerasan dalam kasus ini.
“Dia (Erik) menitipkan barang-barang itu ke ruko saya, karena harus dikembalikan ke Surabaya. Itu pun saya tidak tahu karena saya sedang di luar kota saat barang itu didatangkan,” kata Hartini.(S-25)
Menurut Hartini, persoalan muncul karena Erik Risakotta belum melunasi pembayaran kepada perusahaan penyedia bahan kimia tersebut. Erik disebut baru membayar Rp 2 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 8 miliar.
“Masih ada sekitar Rp 6 miliar lagi. Dia tidak sanggup melunasinya dan melanggar perjanjian,” ujarnya.
Ia membeberkan, total pesanan Erik mencapai 300 drum sianida dan seluruhnya memiliki dokumen legal sejak berangkat dari Surabaya hingga tiba di Ambon.
Dengan demikian, maka ia mempertanyakan tindakan penyitaan barang bukti tersebut, jika dokumen dinilai lengkap.
“Barang itu (sianida) itu ada surat jalan. Yang bilang ilegal siapa? Dokumen keberangkatan dua kontainer itu ada. Kalau ilegal atau tidak berizin, pasti tidak akan dikirim atau pihak kontainer menolak mengangkutnya,” tutur Hartini.
Hartini menilai, tidak ada alasan kuat untuk penyitaan tersebut dan menegaskan bahwa Erik Risakotta seharusnya diberi kesempatan mengembalikan barang-barang itu ke Surabaya agar dapat menyelesaikan persoalan pembayaran.
“Kalau mau adil dan tegas, harusnya Erik disangkakan pasal kepemilikan, bukan pemerasan saja. Karena barang itu dia punya. Buktinya jelas kok,” tegasnya. (S-25)