AMBON, Siwalimanews – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa daÂlam persidangan, SeÂnin (2/11) memberatÂkan eks Sekda KabuÂpaten Buru, Ahmad Assagaf.
Saksi menyebutkan, saat menÂjabat sekda, Ahmad Assagaf meÂmeÂrintahkan untuk mengambil uang tunai, dan diserahkan kepada dirinya.
âAda sejumlah uang yang diamÂbil di pak bendahara atas perintah Sekda Buru,â kata Imran WamneÂbo, staf Pemkab Buru yang dihadirÂkan sebagai saksi.
Hal yang sama juga disampaiÂkan, staf lainnya selaku sopir benÂdahara La Joni. âAda sejumlah uang yang diantar ke sekda atas perintahnya,â ujarnya.
Namun, keduanya kompak suÂdah tidak mengingat jumlah uang yang diserahkan kepada Assagaf. âSudah tidak ingat jumlahnya berapa,â tutur keduanya.
Sementara itu, dua saksi lainnya membeberkan soal adanya penyaÂlahgunaan dana operasional kepaÂla daerah dan wakil kepala daerah.
âAda dana yang diambil dari benÂdahara yang merupakan hak wakil kepala daerah,â ujar Gilang MasÂbait, ajudan Wakil Bupati Buru, semÂbari menambahkan, dana opeÂrasional itu yang disalahgunakan.
Sementara saat di akhir persiÂdangan, penasehat hukum Ahmad Assagaf, Boy Lesnussa meminta jaksa menghadirkan Bupati Ramly Umasugi, dan Wakil Bupati AlmusÂtafa Besan. âKami minta bupati dan wakil bupati juga dihadirkan sebagai saksi,â ujar Lesnussa.
Namun, hakim mengatakan beÂban pembuktian dalam hukum pidana ada pada jaksa, sehingga hal itu menjadi wewenang jaksa.
âMemang harus dihadirkan jika memang belum cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Tapi semuanya tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak,â ujar hakim.
Sebelumnya, JPU dalam dakÂwaannya mendakwa terdakwa eks Sekda Buru Ahmad Assagaf berÂsama eks bendahara La Joni Ali bersalah melanggar pasal 3 jo paÂsal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tenÂtang pemberantasan tindak piÂdana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peÂngelolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa SekreÂtariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada OrgaÂnisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertangÂgungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Misalnya, belanja perawatan kenÂdaraan bermotor senilai Rp.180.188.705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.
Kemudian belanja dipertangÂgungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item belanja peralatan kendaraan berÂmotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa sarana moÂbilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00.
Selanjutnya BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33. 660.000,00. Dari total dana terseÂbut, ditemuÂkan jumlah nilai keÂrugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hitungan BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (S-49)