AMBON, Siwalima.id - Dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara segera ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar dari total anggaran proyek 7,2 miliar.
Proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku ini diduga melibatkan banyak pihak, karenanya penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/11) menyebut, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kabid bilang, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.
Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli menjadi penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dan kerugian negara yang muncul.
Gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai tersangka.
Polda Maluku menegaskan komitmennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan terungkap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.
Proyek pembangunan jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.
Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Banyak Pihak
Proyek jalan yang menelan anggaran 7,2 miliar ini diduga melibatkan banyak pihak, karenanya penyidik masih terus menggali bukti-bukti dengan memeriksa saksi ahli pidana.
“Laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sudah kami terima, dengan hasil terdapat kerugian negara,” Jelas Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (17/11).
Kabid menyampaikan bahwa LHP BPK menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek bernilai sekitar Rp7,2 miliar itu.
Kabid bilang, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta keterangan ahli hukum pidana sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Dia juga membenarkan adanya gugatan perdata oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap kontraktor.
Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak mengubah keyakinan penyidik bahwa perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik yakin dan memiliki alat bukti yang kuat bahwa peristiwa ini murni pidana korupsi,” tegasnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dana proyek.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Ismail menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen meski pekerjaan diduga belum rampung sepenuhnya. Kepada wartawan, Ismail menjelaskan bahwa ia menandatangani SPM berdasarkan dokumen dan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh bawahannya.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani karena sebagai Pengguna Anggaran,” ujar Ismail. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 50 persen. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara. Waktunya mepet, jadi tidak sempat turun langsung,” katanya.
Dijelaskan, selaku PA, dirinya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran.
“Itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Proyek Jalan Danar Tetoat sebelumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25)