AMBON, Siwalimanews – Sobo Makatita saat menÂjabat Kepala SMPÂ Negeri 8 Leihitu, bukan hanya meÂngelola sendiri dana bantuan operasional sekolah (BOS) tanpa melibatkan guru. Dia juga memalsukan tanda taÂngan guru dalam setiap laÂporan pertanggungjawaban.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus koÂrupsi dana BOS tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/12).
Karmin Saulatu, Guru di SMK Negeri 4 Ambon yang pernah menjadi tenaga honorer di SMPN 8 Leihitu meÂngatakan, dirinya pernah melaporkan terdakwa ke poÂlisi. Laporan itu berkaitan dengan tanda tangannya yang dipalsukan.
Dia menceritakan, namanya dalam laporan pertanggungjawaban tertuÂlis sebagai bendahara. Dalam seÂjumÂlah laporan ada tanda tangan milikÂnya. Padahal, dia sama sekali tidak menandatangani laporan tersebut.
âNama saya jadi bendahara, tanÂdaÂtangan saya juga dipakai. Saya pernah lapor ke polisi soal pemalÂsuan tanda tangan. Jadi kalau ada tanda tangan itu tidak benar,â ujar Karmin.
Karmin yang masih memiliki huÂbungan keluarga dengan terdakwa itu juga mengaku selama mengajar, dia tidak pernah digaji. Padahal, terÂdakwa yang memanggilnya ke sekolah. Hal itu membuatnya hanya bertahan selama enam bulan di tahun 2013. Sehingga dia tidak tahu-menahu soal dana yang masuk ke SMPN 8 Leihitu.
âSaya tidak dapat gaji. Jadi saya langsung keluar. Saya hanya dengar mereka mendapat dana alokasi khuÂsus. Rehab kelas dan perpustakaan, saya tidak tahu,â ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama terÂdakwa menjabat kepala sekolah, para guru tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan atau pembangunan apaÂpun. Malah, terdakwa pernah dalam suatu rapat mengatakan tugas guru di sekolah hanyalah mengajar.
âSetahu saya, anggarannya cuÂkup besar tapi yang direhab cuma cat dinding dan ganti seng. Kepala sekolah sendiri yang belanjakan. Tidak semua ruangan di rehab. Dana bos juga tidak pernah diumumÂkan di sekolah,â kata Karmin.
Dia menambahkan, tidak semua ruangan sekolah direhab. Dana apapun tidak pernah dikelola secara transparan. Juga, tidak ada pembeÂrian seragam gratis ke siswa.
âPemberian seragam memang ada. Tapi mereka bayar sendiri. Termasuk ponakan saya juga,â tuturnya.
Selain Karmin, salah satu guru yang turut memberikan kesaksian juga pernah melaporkan pemalsuan tanda tangan. Namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban saat dia sudah tidak menjabat sebaÂgai bendahara sekolah.
âDi laporan pakai tanda tangan saya. Saya sudah lapor polisi, tapi tidak ditindaklanjuti. Katanya, karena saat ini penyidik sedang menyelidiki hal ini,â kata Abubakar Latukau, guru SMPN 8 Leihitu.
Abubakar tidak menampik dirinya pernah menjadi bendahara sekolah. Hanya saja, dia sudah tidak lagi menjabat saat pengelolaan dana yang menjadi masalah, yakni sejak 2013.
âSaya memang pernah jadi benÂdahara. Tapi itu saya dapat SK Juni 2010 sampai dengan Juni 2011,â jelasnya.
Dia juga membeberkan, anak terÂdakwalah yang menjadi bendahara. Nama Nona Makatita disebut-sebut mengelola uang bersama ayahnya. âBendahara dana bos, anaknya juga bendahara dana bos dari 2015-2017,â katanya.
Sementara empat guru lainnya mengaku tidak tahu soal pengguÂnaan anggaran di sekolah. Bahkan, sekadar belanja keperluan minum teh di sekolah.
âSaya tidak tahu semua dana yang ada. Terdakwa juga tidak perÂnah membentuk kelompok atau memÂbuat rapat. Saya tidak tahu siapa yang mengelola. Konsumsi makan minum, ada memang. Tapi tidak sampai 20 kilogram gulana setiap bulan,â kata Abdul Gani Amet.
Senada, Wa Lala juga mengaku tidak tahu. Dia juga tidak pernah menanyakan perihal dana. Meskipun dia perempuan yang biasa mengurus konsumsi pun, tidak tahu soal dana untuk makan dan minum. âPembelian gula saya tidak tahu. Minum teh saja seperti hujan panas,â katanya.
Maksud hujan panas, katanya adaÂlah kadang ada, juga kadang tidak ada. Terdakwa saja yang meÂngetahui semua pengelolaan dana.
Ridwan Haulussy, bahkan mengaÂku, para guru hanya diberikan kain, lalu disuruh menjahitnya sendiri untuk celana. Tanpa diberikan uang sepeserpun. Selain itu, mereka tidak pernah diberikan insentif apapun, termasuk uang les sejumlah Rp 400 ribu per guru yang tertulis dalam laÂporan pertanggungjawaban. âKami hanya dapat kain, nanti jahit senÂdiri,â ujarnya.
Sebelumnya, kejahatan mantan KeÂpala SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo MaÂkatita (59) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Ruslan MarasaÂbessy, dalam sidang perdana yang digelar di PengÂadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11).
Menurut JPU, terdakwa melakuÂkan pembelanjaan hingga pengeÂluaÂran keuangan sendiri tanpa meliÂbatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.
Terdakwa secara sengaja memaÂsukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up.
Namun terdakwa membuat kwiÂtansi dan nota belanja seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dibayar sesuai kegiatan, dan jumlah biaya yang tercantum di dalam RAB. Terdakwa membuat laporan dengan lampiran bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.
Dalam kurung waktu 2013 hingga 2014, SMP Negeri 8 Leihitu meneÂrima dana DAK untuk rehabilitasi tiga kelas sebesar Rp. 365,5 juta, dana untuk pembangunan perpustaÂkaan sebesar Rp. 227 juta, serta rehab tiga kelas sedang senilai Rp 189 juta. Sementara uang dana BOS yang diterima dari tahun 2015 hingga 2017 berturut-turut senilai Rp. 198 juta, Rp. 200 juta, dan Rp. 179,4 juta.
Dalam dana BOS itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan deÂngan selisih hingga Rp. 275 juta selama tiga tahun itu.
Sedangkan, SMPN 8 Leihitu juga menerima dana untuk sejumlah siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut, sebesar Rp 86,65 juta untuk 163 siswa. Uang itu diperuntukkan untuk pembelian buku, seragam hingga peralatan lainnya bahkan sumber untuk seragam dan buku berasal dari orang tua seÂbesar Rp. 250 ribu. SMP 8 Negeri Leihitu juga menerima dana bansos senilai Rp. 242.681.113. Makatita telah menyalahgunakan keÂwenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara. (S-49)