AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah MaÂkatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Leihitu.
Sabah Makatita adalah KeÂpala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun angÂgaran 2012-2017 sebesar Rp 2 milar.
âDia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengÂakibatkan muncul kerugian negara,â kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, keÂpada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 TaÂhun 1999 Tentang PembeÂrantaÂsan Tindak Pidana Korupsi seÂbagaiÂmana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PeruÂbahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahÂkan ke jaksa penuntut untuk diteliti.
âKita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berÂkasnya ke jaksa,â jelas MaraÂsabessy.
Penetapan Sabah Makatita seÂbagai terÂsangka dilakukan, setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MaÂluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaÂban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.
Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa misÂkin, satu ruang belajar dan satu perÂpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap peÂnyidikan, setelah ditemukan poÂtensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(Cr-1)