AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, diperiksa Tim Satgas Penegakan Hukum Kementerian ESDM, terkait penambangan yang menyalahi aturan di Gunung Botak.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terjun ke Maluku, menelusuri kasus tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Tim Satgas Gakkumdu memeriksa Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris.
Pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov Maluku itu berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (21/5) kemarin.
“Iya hari Kamis itu Pak Sekda dan Kadis ESDM diperiksa oleh Satgas ESDM dari Kenmenterian ESDM, “ ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Sabtu (22/5).
Sumber juga bilang bahwa tim Satgas Gakkumdu Kementerian ESDM ini hanya meminjam Kantor Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda dan Kadis ESDM Maluku.
Sumber menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sadli Ie dan Abdul Haris berkaitan dengan kasus tambang illegal di Gunung Botak.
Pemeriksaan terhadap Sekda dan Kadis ESDM ini dilakukan lantaran 10 koperasi yang diberi izin oleh Gubernur itu bekerja tidak disertai Pergub.
“Semestinya sebelum bekerja, koperasi harus mengantongi peraturan gubernur tentang pelaksanaan kegiatan di Gunung Botak,” ujarnya.
Selain itu, Tim Satgas Gakkumdu juga menyelidiki masuknya 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditemukan beroperasi melakukan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Pasalnya, keberadaan WNA diduga merupakan kelalaian sehingga mesti ditindak. “Mereka (Satgas-red) diduga usut oleh keberadaan 20 orang lebih WNA di Gunung Botak itu. waktu itu dilakukan penertiban kemudian keberadaan mereka diketahui,” kata sumber.
Meski begitu, sumber menduga selain keberadaan WNA, Satgas juga menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Sebab selama ini, aktivitas pertambangan ilegal marak terjadi.
“Selain masalah WNA, diduga juga berkaitan dengan masalah tambang. Karena di Gunung botak banyak pertambangan ilegal jadi tentu itu juga merupakan tugas dari Satgas Gakum ini, “ kata sumber.
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Dicky Oktavia yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (24/5) membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda dan Kadis ESDM.
Namun ia belum mengetahui secara jelas arah pengumpulan data yang dilakukan oleh Kementerian ESDM tersebut. “Itu puldata dari ESDM, saya kebetulan belum ketemu mereka mengenai arah puldatanya kemana, nanti diinfo kalau udah ada hasil,” singkatnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi mengaku belum mengatahui pemeriksaan terhadap Sekda dan Kadis ESDM.
“Kalau soal itu saya belum tahu. Lagi pula kalau pemeriksaan dari ESDM Pusat, saya belum bisa berikan informasi terkait hal itu. Tapi nanti saya konfirmasi dulu dengan pimpinan soal itu, “singkatnya.
Sekedar diketahui, Satgas Gakum ESDM, sudah berada di Provinsi Maluku beberapa waktu belakangan. Keberadaan Satgas berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
Tak Maksimal
Kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Buru tepatnya di areal Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata sudah berlangsung selama 16 tahun, dan dilakukan penertiban sudah puluhan kali. Namun terkesan tidak maksimal.
Hal itu terjadi karena penertiban difokuskan hanya dibagian pekerjaan atau pengambilan material yang berada di Gunung Botak. Sementara peredaran pendukung utama berlangsungnya penambangan hingga menghasilkan emas yakni bahan kimia diantaranya Cianida, Carbon, Costik, kapur, Boraks, H20, Air Raksa, Air Perak tidak ditindak secara tegas.
Praktisi hukam, IRfan Hasyim yang dikonfirmasi terkait penindakan hukum di lokasi penambangan ilegal mengatakan, penindakan hukum belum maksimal. jika Pemerintah mau menata ulang tambang itu harusnya penanganan hukum dimulai dari akarnya yakni, peredaran bahan kimia. Jika peredaran bahan kimia berhasil di tindak, secara otomatis aktivitas tambang ilegal lumpuh total tanpa menimbulkan permasalahan apapun.
“Tambang itu kan jalan kalau ada bahan-bahan pendukung dalam hal itu bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di sana (lokasi tambang-red), otomatis aktivitas stop. Dan kalau pemasok bahan-bahan itu ditindak, sudah pasti yang lain juga tidak berani pasok karena adanya kepastian hukum,”jelasnya.
Untuk itu, Kapolda Maluku diminta untuk tertibkan para pemasok bahan kimia agar upaya penertiban bisa masksimal.
Dari hasil penelusuran, penertiban lebih difokuskan di areal penambangan dimana penambang ilegal fokus mengambil material tanah dari gunung botak. Sementara material itu tidak akan berubah jadi apapun tanpa bahan pendukung berupa bahan kimia.
Diketahui, penambangan emas ilegal dikabupaten Buru menggunakan beberapa metode diantaranya, tromol dengan dukungan bahan kimia berupa Air Perak (Merkuri). Kemudian metode rendaman dimana material akan diisi dalam jumlah ratusan hingga ribuan karung dengan didukung bahan kimia Kapur, Cianida, Carbon, Power Gold. Kemudian metode Tong dimana hasil limbah dari tromor yang semula menggunakan merkuri akan diolah kembali ke tong dengan menggunakan Cianida dan karbon.
Dari ke semua metode itu emas yang dihasilkan masih berwarna putih. Emas itu kemudian dibakar memakai boraks dalam sebuah kana (wadah bakar emas) dalam sebuah pembakaran.
Emas-emas yang dihasilkan dari proses tersebut belum mencapai kadar murni atau logam mulia. Untuk itu, para pembeli emas akan melebur kembali emas-emas yang dibeli tersebut menggunakan air keras dan beberapa bahan kimia lainnya agar emas-emas tersebut mencapai kadar 99 atau logam mulia.
Dari proses panjang tersebut diatas sudah jelas bahwa bahan pendung utama lancarnya kegiatan pertamabangan ilegal yakni adanya Bahan Kimia. Sudah tentu dengan adanya bahan kimia berarti ada pemasok dan pengedar di lokasi penambangan ilegal. Untuk itu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait seharusnya lebih transparan dalam hal ini. Tangkap semua pemasok bahan kimia agar penertiban bisa maksimal.
“Bahan kimia itu tidak memiliki kaki. Tidak mungkin berada di areal penambangan tanpa ada yang membawa. Bahan-bahan itu tidak dijual di toko-toko bangunan di Kabupaten Buru. Bahan itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan sudah pasti ada yang mendatangkannya. Perjalanan barang-barang tersebut juga melewati beberapa pelabuhan. Ironinya, untuk sampai ke areal pertambangan ilegal, bahan- bahan kimia itu masuk ke pelabuhan namlea baru bisa sampai ke lokasi tambang. Dan selalu lancar tanpa hambatan, pertanyaannya, ko bisa bahan-bahan tersebut masuk tanpa melalui pemeriksaan,” tanya sumber.
Amankan 24 WNA China
Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buru bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, berhasil mengamankan 24 warga negara asing asal China.
Penangkapan 24 WNA asal China ini dilakukan, dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/5) dengan melibatkan lintas instansi, diantaranya TNI, Polri, kejaksaan, serta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.
“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, sementara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” jelas Taufan dalam kete-rangan persnya, di kantor Imigrasi Ambon, Rabu (6/5).
Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dila¬kukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak. (S-29/S-15)