AMBON, Siwalima.id - Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus berupaya mengungkap dugaan korupsi proyek preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun anggaran 2023 senilai Rp14,46 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBN milik Dinas PUPR Maluku sudah belasan pejabat baik dari PUPR, BP2JK hingga BPJN telah dimintai keterangan.
Informasi terakhir yang dihimpun Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, tim Kejati tengah melakukan pemeriksaan lapangan atau on the spot terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara itu.
“Tim penyelidik sementara turun ke Buru untuk on the spot hari,” kata sumber Siwalima, Senin (27/4).
Dijelaskan, Kejati melibatkan ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesian (INKINDO) Provinsi Maluku. INKINDO sendiri merupakan konsultan yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.
“Mereka (Kejati) turun dengan ahli untuk memeriksa fisik jalan yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Karena ada dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spek kontrak,” kata sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Hunas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai agenda tim penyelidik membenarkan hal itu.
“Ia benar tim lagi turun bersama ahli untuk on the spot terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru,” kata Ardy.
Disinggung berapa lama tim penyelidik lakukan on the spot, Ardy mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu pasti berapa lama tim disana. Yang pasti pemeriksaan kan untuk jalan yang yang masuk dalam perkara yang diselidiki, “ pungkasnya.(S-29)