SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tual Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan
Headline , Hukum | Kamis, 12 Februari 2026 pukul 12:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Tual menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan Pe­ningkatan Kualitas Ru­mah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka yang dijebloskan ke Ru­mah Tahanan (Rutan) Ke­las IIA Ambon dian­taranya, Fahry Raha­yaan dan Rachmawati Taufik. Keduanya dita­han pada pukul 16.45 WIT.

Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun menjelaskan, pena­hanan terhadap kedua tersangka dilakukan sehubungan dengan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dari tim penyidik kepada penuntut umum.

“Hari ini kita melakukan proses tahap II terhadap dua tersangka yaitu FR dalam kapasitasnya sebagai kepala Dinas Perkim di Tahun 2019 dan RT sebagai penyedia atau distributor, “ jelas Johanes

Menurut pria yang akrab disapa Jo itu, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 penyidik Kejari Tual menetapkan 4 tersangka. 

“Jadi hari ini kita sudah tahap II untuk dua tersangka, nanti besok (hari ini-red) kita akan lakukan tahap II untuk dua tersangka lain­nya,” katanya.

Dua tersangka yang akan dilaku­kan tahap II pada Kamis (12/2) ber­inisial FC dan MS. Kedua tersangka ini merupakan fasilitator lapangan.

Sebelumnya, lanjut dia, keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Tual. Sehingga tahap II dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Dia menambahkan, dana ban­tuan stimulan keseluruhan uang Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan untuk 120 penerima bantuan yaitu masyarakat Desa Tam Ngurhir.

Dalam pengerjaannya, sesuai ketentuan harusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Akan tetapi dalam prosesnya, para ter­sangka melakukan hal yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Selain itu, proses penunjukan dis­tributor juga tidak sesuai. Pasalnya, distributor yang ditunjuk tidak memiliki kompeten atau tidak pernah mendistribusikan bahan material bangunan.

“Berdasarkan hasil audit dari auditor internal Kejaksaan ditemu­kan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.(S-29)

BERITA TERKAIT