AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Tual menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon diantaranya, Fahry Rahayaan dan Rachmawati Taufik. Keduanya ditahan pada pukul 16.45 WIT.
Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sehubungan dengan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dari tim penyidik kepada penuntut umum.
“Hari ini kita melakukan proses tahap II terhadap dua tersangka yaitu FR dalam kapasitasnya sebagai kepala Dinas Perkim di Tahun 2019 dan RT sebagai penyedia atau distributor, “ jelas Johanes
Menurut pria yang akrab disapa Jo itu, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019 penyidik Kejari Tual menetapkan 4 tersangka.
“Jadi hari ini kita sudah tahap II untuk dua tersangka, nanti besok (hari ini-red) kita akan lakukan tahap II untuk dua tersangka lainnya,” katanya.
Dua tersangka yang akan dilakukan tahap II pada Kamis (12/2) berinisial FC dan MS. Kedua tersangka ini merupakan fasilitator lapangan.
Sebelumnya, lanjut dia, keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Tual. Sehingga tahap II dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Dia menambahkan, dana bantuan stimulan keseluruhan uang Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan untuk 120 penerima bantuan yaitu masyarakat Desa Tam Ngurhir.
Dalam pengerjaannya, sesuai ketentuan harusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Akan tetapi dalam prosesnya, para tersangka melakukan hal yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Selain itu, proses penunjukan distributor juga tidak sesuai. Pasalnya, distributor yang ditunjuk tidak memiliki kompeten atau tidak pernah mendistribusikan bahan material bangunan.
“Berdasarkan hasil audit dari auditor internal Kejaksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.(S-29)