DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru membidik proyek pembangunan puskesÂmas di Desa Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun 2018, yang menghabiskan anggaÂran sebesar Rp5Â miliar.
Proyek ini diduga bermaÂsalah, sejak dikerjakan Indra Sely dengan meÂnggunakan PT Gideon Pratama Godean Jaya yang beralamat di Kota Makassar sejak tahun 2018, hingga kini belum selesai dikerjakan.
Bahkan pembayaran 50 persen tidak sesuai dengan progres pembangunan, itu juga sudah terhitung dengan penambahan material on site.
Kasie Pidsus Kejari Dobo, Sisca Taberima mengakui, piÂhaknya sedang mulai melaÂkukan penyelidikan proyek pembaÂngunan puskesmas tersebut.
âIa, kita sudah mulai lidik proyek bermasalah ini, bahkan sudah dua kali kita lakukan pemeriksaan lapaÂngan guna penyelidikan,â ungkap Taberima kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/12).
Kata dia, sejak melakukan peÂnyelidikan lapangan bersama pihak Inspektorat sama sekali tidak menemukan adanya material on site di lapangan.
Dijelaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu, Kejari Aru juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Sely selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Dalam pemeriksaan itu lanjutnya, kontraktor mengakui material on site telah dijual ke kontraktor, Supardi Arifin alias Fajar.
Pihak Kejari Dobo juga melakukan pemeriksaan terhadap Supardi dan telah mengakui hal tersebut.
âKontraktor ini berhasil diperiksa, setelah kita melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Aru, karena dia sementara ditahan di Rutan Polres Aru, akibat terlibat kasus narkoba. Supardi juga sudah mintai keterangan dan mengakui itu semua,â ujar Taberima. (S-25)