SIWALIMA.id > Berita
Kejagung Didesak Periksa Bupati Tanimbar
Headline , Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 14:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Agung diminta me­ma­nggil dan memeriksa Bupati Kepu­lauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, 

Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diduga ikut ter­seret da­­lam pu­­saran du­­gaan tin­dak pi­da­na ko­rupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD. 

Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.

Praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, pemanggilan terhadap Ricky guna mengklarifikasi dugaan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke institusi tersebut.

Menurut Noija, setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi wajib segera ditindaklanjuti de­ngan pemanggilan pihak terlapor, guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Ini kan laporan resmi. Terhadap laporan seperti ini, Kejagung su­dah harus memanggil yang ber­sa­ngkutan untuk dimintai kete­rangan atau klarifikasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan menim­bulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Noija kepada Siwalima di Ambon,  Kamis (5/2).

Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, aparat pe­negak hukum tidak harus menu­nggu laporan resmi untuk bertin­dak. Bahkan informasi dari pem­beritaan media pun sudah cukup menjadi dasar awal untuk mela­kukan klarifikasi.

“Dalam kasus korupsi, jangan­kan ada laporan masyarakat, berita koran saja sudah cukup untuk memanggil pihak terkait. Apalagi ini sudah ada laporan resmi, sudah seharusnya Kejagung bergerak cepat,” ujarnya.

Dia mengaku heran dengan si­kap kejaksaan yang terkesan lam­ban merespons laporan tersebut. 

Menurutnya, sikap demikian justru dapat menurunkan keperca­yaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya agak mengherankan si­kap kejagung Laporan sudah ada, tapi terkesan dibiarkan. Ini menimbul­kan kecurigaan dan tanda tanya di masyarakat,” katanya.

Ia berharap Kejagung segera mengambil langkah tegas dan profesional dengan memanggil Bu­pati Tanimbar untuk memberi­kan klarifikasi, sehingga persoa­lan hukum ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di publik.

Terjerat

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, ikut terseret da­lam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD. 

Dugaan tersebut resmi dila­porkan ke Kejaksaan Agung leng­kap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.

Dalam laporan itu, Bupati Tanim­bar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi angga­ran Sekretariat DPRD KKT, khu­susnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020. 

Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.

Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kon­disi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.

“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertanggungjawaban anggaran. Ini mustahil dilakukan tanpa sepenge­tahuan dan persetujuan kepala daerah selaku penanggung jawab utama keuangan daerah,” ungkap sumber laporan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)

Menurut pelapor, sebagai peme­gang kekuasaan pengelolaan ke­uangan daerah, Bupati Tanimbar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses peng­anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, termasuk realisasi anggaran di Sekretariat DPRD.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, tidak mungkin anggaran sebesar itu direalisasikan tanpa persetujuan dan kontrol kepala daerah. Karena itu, keterlibatan bupati patut didalami secara serius oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dalam dokumen laporan dise­but­kan, program peningkatan ka­pasitas DPRD meliputi pembaha­san rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh aktivitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.

Pelapor menduga, laporan perta­nggungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didu­kung kegiatan riil di lapangan, se­hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan per­kara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih. 

Sebelumnya, laporan masya­rakat mencakup Sekretariat Dae­rah, BPKAD, dan Sekretariat DPRD. Namun, proses hukum yang ber­jalan hanya menyasar sebagian OPD, sementara Sekretariat DPRD belum tersentuh penindakan.

“Ketimpangan penanganan perkara ini memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah,” ujar sumber tersebut.

Pelapor menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong pene­gakan hukum yang adil dan ber­keadilan, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk meng­usut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, tanpa terkecuali.

“Kami mendesak Kejagung membuka penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa peran Bupati Tanimbar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sekedar tahu, dalam laporan tersebut turut dilampirkan daftar alat bukti, saksi, serta dokumen realisasi APBD 2020 sebagai dasar permintaan agar Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.(S-26)

BERITA TERKAIT