SIWALIMA.id > Berita
Kegagalan Investasi PT SIM, Potret Maluku Tidak Ramah Investasi
Opini | Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 22:49 WIT

Maluku, gugusan pulau yang dijuluki “surga rempah”, menyimpan paradoks me­milukan. Kekayaan alamnya melimpah ruah dan masih banyak lahan tidur yang belum tergarap, tetapi pembangunannya terbelenggu oleh sengketa agraria di banyak daerah yang tak kunjung usai.

Rentang kendali Maluku yang luas dengan beban fiskal yang tinggi, sementara APBD kita sangat kecil akibat regulasi yang kontinental sentris, menjadikan investasi swasta adalah solusi dan urat nadi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, provinsi ini berulang kali justru menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan tidak ramah investasi. Janji-janji politisi dan kepala daerah tentang investasi tinggal menjadi retorika kampanye, sementara akar masalah seperti regulasi tumpang tindih, infrastruktur terpencil, dan konflik lahan akut terus membelit setiap upaya investasi akan masuk.

Secara pertumbuhan ekonomi, kita sudah tertinggal jauh dari Maluku Utara, provinsi yang baru terbentuk 4 Oktober 1999, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku. Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara triwulan I tahun 2025 mencapai doeble digit yakni 34,58 persen (Y-on-Y), tertinggi di Indonesia. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Maluku, alih-alih mencapai doeble digit, kita hanya mampu di angka 5,07 persen di triwilulan I 2025.

Melesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak terlepas dari geliatnya investasi di sana. Menjamurnya smelter nikel dan industri pendukung­nya di provinsi tersebut membuat ekonomi Maluku Utara terbang tinggi. Ribuan warga Maluku pun eksodus ke Maluku Utara untuk mencari penghidupan karena minimnya lapangan pekerjaan di daerah. Dari sini, kita perlu belajar banyak dari pemerintah dan orang Maluku Utara untuk memiliki mentalitas yang jauh lebih ramah investasi.

Sebaliknya, investasi di Maluku hanya menjadi lagu lama dari kaset yang berputar berulang-ulang di saat momentum politik seperti Pileg maupun Pilkada. Kisah PT Spice Islands Maluku (PT SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bisa menjadi epitome dari sebuah tragedi yang bernama investasi.

Perusahaan yang menggelontorkan dana senilai Rp600 miliar itu kini berubah menjadi debu tak berbekas, meninggalkan 424 karyawan yang menganggur, dan mengikis habis kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Maluku.

PT SIM hadir di SBB pada 2021 di era Bupati Yasin Payapo, membawa investasi ramah lingkungan yakni perkebunan pisang abaka. Serat pisang abaka adalah komoditas bernilai ekspor tinggi untuk bahan kertas, uang, hingga fashion premium, salah satunya Bananatex. Berdasarkan riset Institut Pertanian Bogor (IPB), serat batang pisang abaka adalah komposit ramah lingkungan, untuk bahan subsitusi atau pengganti penggunaan serat sintetik.

Kehadiran PT SIM di bumi Saka Mese Nusa melalui investasi perkebunan pisang abaka diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi lokal. Kehadirannya di awal membawa harapan karena akan memberikan multiplier effect bagi masyarakat dan daerah.

Perusahaan ini telah mengantongi semua izin resmi dari pemerintah daerah hingga instansi pusat, merekrut ratusan warga asli Seram, dan menyatakan komitmen­nya untuk menjalankan program CSR termasuk beasiswa anak daerah hingga perguruan tinggi. Proyek ini diharapkan menjadi simbol keberhasilan investasi berbasis komoditas unggulan di Maluku.

Namun rencana itu tidak berjalan mulus. Konflik bermula dari tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan di empat dusun yakni Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi, Pohon Batu, dan Eti. Meski PT SIM mengklaim telah membayar kompensasi dan berkoordinasi dengan tokoh adat, warga di Dusun Pohon Batu membantahnya.

Eskalasi konflik mencapai puncak pada Oktober 2023. Bentrok berdarah antara karyawan PT SIM dan warga Dusun Pelita Jaya menyebabkan seorang warga tewas dan beberapa luka-luka. Akibat konflik agraria yang tidak bisa dimediasi secara baik oleh pemerintah itu, akhirnya membuat pemerintah SBB mengambil jalan pintas, menghentikan operasional perusahaan.

Kegagalan negara dalam melakukan mediasi dan lemahnya penegakkan hukum serta pembiaran masalah yang tidak berkesudahan itu, akhirnya mencapai titik ujung yakni runtuhnya iklim investasi di daerah. Sejak awal, sudah nampak respon setengah hati dari pemerintah. Meski Penjabat Bupati SBB Achmad Jais Ely berkomitmen menyelesaikan sengketa dengan turun langsung ke lokasi pada Juni 2024, namun upaya ini sudah terlambat.

Sengketa yang berlarut hingga akhirnya muncul keputusan penghentian operasional perusahaan di era Bupati Asri Arman, telah melewati tiga periode kepemimpinan bupati dan dua penjabat bupati tanpa menghadirkan resolusi yang tepat.

Dampak sistemik dengan hengkangnya investor ini berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi lokal. Keputusan PT SIM untuk tidak lagi melanjutkan investasi memicu efek berantai, sebanyak 424 karyawan yang mayoritasnya warga SBB akan dirumahkan, menghentikan aliran gaji yang menopang pinjaman bank dan biaya sekolah anak-anak mereka.

Program CSR termasuk beasiswa terhenti, memutus akses pendidikan puluhan anak-anak Maluku. Potensi PAD Rp45 miliar per tahun lenyap begitu saja. Lebih parah lagi, citra investasi Maluku hancur. PT SIM menjadi contoh bagaimana ketidakpastian hukum dan konflik lahan di Maluku mengubah investasi strategis menjadi bumerang.

Kasus PT SIM membongkar hipokrisi elite lokal. Janji kampanye para kepala daerah yang mengusung investasi sebagai opsi pendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi hanyalah pepesan kosong. Hampir semua calon bupati/gubernur menjanjikan investasi, tetapi tidak ada yang memiliki peta jalan penyelesaian sengketa lahan dan resolusi yang konkrit.

Pemerintah provinsi dan kabupaten telah gagal membentuk mekanisme resolusi sengketa yang adil dan bermartabat. Alih-alih menyelesaikan, Bupati Asri Arman malah menghentikan operasi PT SIM tanpa strategi mediasi yang jelas. Publik pun menilai keputusan bupati ini dianggap mengorbankan kepastian investasi untuk popularitas jangka pendek.

Dalam kasus PT SIM, negara semestinya hadir memberikan resolusi, misalnya melalui reformasi sistem tenurial yakni sertifikasi lahan komunal, sehingga dapat mengakomodasi klaim adat dan menghindari tum­pang tindih. Ketika terjadi konflik, harus ada mediasi independen dengan membentuk tim mediator agraria melibatkan tokoh adat, akademisi, dan LSM.

Dibutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan pa­ham masalah. Pemda harus ber­alih dari retorika ke aksi. Seng­keta PT SIM melibatkan empat dusun dan dua desa harus dise­lesaikan secara holistik, bu­kan parsial. Penegakkan hukum juga harus progresif guna men­jamin kepastian bagi investor yang sah, sekaligus melindungi hak warga melalui putusan bermartabat.

Kisah PT SIM adalah tragedi tiga kali gagal: investor gagal meski bermodal Rp600 miliar, pemerintah gagal meski tiga bupati dan dua penjabat bupati berganti, serta masyarakat gagal karena terpecah antara yang bu­tuh pekerjaan dan yang memper­tahankan lahan.

Kegagalan investasi ini meninggalkan luka dan pesan yang mendalam. Kebun pisang abaka yang terlantar, generasi muda yang kehilangan beasiswa, daerah yang kehilangan potensi PAD, dan masyarakat yang akan kembali ke rutinitas biasa.

Di sini, dari tanah rempah kita belajar: tanpa keadilan agraria dan kehadiran negara dalam membe­rikan resolusi konflik yang adil dan bermartabat, maka investasi ha­nyalah ilusi yang akan terus menguap.

Maluku masih bisa bangkit jika pemimpinnya di level provinsi maupun kabupaten mau menja­dikan kegagalan PT SIM sebagai katalis reformasi. Jika tidak, provinsi ini akan tetap menjadi surga yang dikutuk oleh sengketa ruang yang tidak berkesudahan. Sebuah paradoks abadi di negeri rempah yang pernah mengubah peta dunia di abad ke-15 dan 16. Oleh: M. Azis Tunny Ketum BPD HIPMI Maluku, 2021-2025.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps