AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku jangan mencari-cari kesalahan orang dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tahun 2016 di Namlea Kabupaten Buru.
Akademisi Hukum Unpatti, Geroge Leasa menilai, Fery TaÂnaya pengusaha asal Namlea diÂjerat dalam kasus ini sangat diÂsesalkan. Sebagai aparat peneÂgak hukum, mestinya Kejati Maluku elegan dan bukan mencari-cari kesalahan orang.
âSaya bilang mencari kesalahan orang, karena kasus ini Fery Tanaya dituduh jual tanah milik negara ke PLN. Pernyataan tanah milik negara ini sudah salah kaprah. Negara tidak pernah memiliki tanah. Negara itu punya hak menguasai bukan memiliki. Jadi kalau itu tanah milik negara tidak benar,â kata Leasa Selasa (18/5).
Leasa menegaskan, penyidik keÂjakÂÂsaan harus membuktikan apakah betul tanah itu adalah tanah negara. Dalam istilah tanah negara bebas, itu betul. Kalau tanah negara bebas, maka bisa diberikan hak kepada penÂduduk Indonesia termsuk bekas erpack. âErpack itu kan dikonversiÂkan bisa menjadi hak guna usaha. Lalu awal dari hak erpack itu terus terjadi jual beli. Ya, kalau sudah terjadi jual beli, maka dengan demiÂkian itu tidak lagi menjadi tanah neÂgara,â ungkap Leasa.
Leasa menjelaskan, Fery Tanaya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, maka hak sudah beralih. AdmiÂnistrasi kepemilikan pun sah karena dibuat oleh PPAT yang waktu itu atau zaman itu camat. âSecara logika, dengan kasus ini, kejaksaan atau penyidik harus memÂbuktikan dulu status tanah itu,â ujarnya.
Pembuktian tambahnya, tidak seÂkeÂdar cuma komplain. Penyidik tahu kalau istilahnya tanah yang dikuasai oleh negara dan bukan tanah milik negara. âHarus diletakan pada istilah hukum yang pas. Sebab kalau neÂgara memiliki maka rakyat tidak menÂdapatkan hak untuk itu. Semua neÂgara itu kan sudah ada hak-hak rakÂyat di sana. Jadi kalau kembali ke kasus itu, jangan sampai kejaksaan ini mengejar kesalahan orang,â ingatnya.
Leasa mengungkapkan, kejaksaan adalah penegak hukum untuk meÂnegakan hukum dimana ada yang melanggar hukum. Bukan mencari keÂsalahan.
âApakah betul kita sebagai warga negara itu mengharapkan penegak hukum seperti itu. Menegakan huÂkum harus betul-betul memiliki bukti yang kuat. Negara harus mampu untuk membuktikan bahwa itu adaÂlah tanah dikuasai oleh negara kaÂrena ada tanah negara bebas. Dalam istilah tidak ada tanah milik negara,â pungkasnya.
Lebih lucu lagi tambah Leasa, KeÂjati menyikapi dugaan korupsi peÂngadaan lahan PLTMG Namlea disÂkriÂminasi, lantaran hanya menyeret Fery tanaya, padahal ada orang lain atau subjek lain yang lahannya ikut dibeli PLN berstatus bekas erpack.
âNah kenapa hanya Fery Tanaya yang ditetapkan tersangka, orang lain tidak. Padahal pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan pembangunan PLTMG, bukanlah Fery Tanaya seorang diri, melainkan banyak subjek penerima ganti rugi, bahkan ada subjek penerima yang status tanahnya juga masih hak kolonial yang dibeli PLN, ada apa,â jelas Leasa.
Dalam persoalan jual beli, dimana negara melalui PLN sudah membeli lahan maka tidak bisa diklaim itu lahan Fery Tanaya. âSekarang lahan itu PLN pemiliknya, menguasai hak pakai ada di PLN. Hak guna usaha ada di PLN. Jadi harus diklaim apaÂkah jual beli itu adalah sah, tapi suÂdah persoalan perdata. Masalah jual beli, kesepakatan kedua belah pihak. Penjual Fery Tanaya dan pembeli adalah PLN dalam hal ini negara. PLN menentukan harga terjadi taÂwar menawar, kebetulan mengguÂnakan uang negara, maka melibatkan pihak ketiga karena pembeli itu ada dalam satu tim. Maka pembeli itu adalah sah. Menentukan harga buÂkan Fery Tanaya, tetapi yang meÂnenÂtukan adalah apraisal yang adaÂlah lembaga independen karena menggunakan uang negara itu. Jadi sekarang tanah itu tidak lagi bisa menjadi hak Fery Tanaya, karena sudah beralih penjualan sudah terjadi. Jual beli sudah terjadi, sudah menyerahkan ya namanya hak dan kewajiban. Fery Tanaya punya keÂwajiban untuk menyerahkan tanah dan punya hak mendapatkan nilai dari tanah itu. Begitupun PLN punya kewajiban untuk menyerahkan nilai pembayaran nlai uang dan punya hak untuk tanah itu. Jadi tanah itu sekarang tidak lagi menjadi milik Fery Tanaya. Kenapa dia diseret. Jual beli ada pada rana hukum privat yakni perdata dan bukan hukum publik,â beber Leasa.
Melalui Prosedur
Tokoh Buru Talim Wamnebo meÂngÂungÂkapkan, setelah mengamati pemberitaan melalui media, keteraÂngan pers Kajati, Rorogo Zega dan fakta-fakta terungkap di pengadilan saat pra peradilan membuat masyaÂrakat menjadi bingung atas kasus ini.
Pembebasan lahan sudah melalui prosedur mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012, verifikasi berjalan seÂsuai ketentuan dan melalui 14 penÂtahapan sebelum dilakukan pembaÂyaran dan harga ditetapkan apraisal juga mengacu Nilai Pengganti Wajar (NPW) dan lahan semua sudah diterima PLN dengan aman .
Proyek ini juga sudah bejalan meÂngejar waktu yang direncanakan berÂoperasi 2018. Hanya karena salah satu penerima ganti rugi adalah seÂorang pengusaha ternama di NamÂlea, sehingga pihak Kejati Maluku seakan tidak rela membiarkan peÂngusaha tersebut menerima ganti rugi begitu saja.
Kejati Maluku memutar otak dan mencari seribu cara untuk menjerat pengusaha tersebut agar uang ganti rugi dikembalikan kepada Kejati Maluku. Rakyat bisa melihat bahwa dari semua ganti rugi dibayarkan oleh PLN dengan harga Rp 125 ribu/M2 , hanya bedanya FT menerima ganti rugi Rp 125 ribu termasuk taÂnaman.
âSedangkan pemilik lain yang dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku waktu itu diwakili jaksa Agus Sirait tidak termasuk tanaman dan tanaÂman dibayar tersendiri lagi. Artinya PLN dan Kejati membayar lebih mahal dari pembebasan lahan pengÂusaha Fery Tanaya itu. Bagaimana bisa Kejati Maluku menuduh yang bersangkutan melakukan kongkaliÂkong dengan PLN untuk mengelemÂbungkan harga dengan alasan harga diatas NJOP. Kalaupun ada kesalaÂhan karena harga diatas NJOP, mengapa Kajati Maluku tidak minta tanggung jawab dari apraisal yang menepatkan harga,â ungkap Talim.
Talim menyesali instutisi besar seperti Kejati Maluku tega-teganya membohongi rakyat Maluku sejak 2017 sampai sekarang. âKita rakyat ingin tahu apakah kejahatan rekaÂyasa yang dimulai sejak 2017 mengÂgunakan uang negara atau tidak dalam proses peyelidikan dan penyiÂdikan. Yang pasti akibat dugaan rekaÂyasa dan tidak berprikemaÂnusiaan dilakukan penyidik, telah menelan banyak korban dan terjadi kerugian neÂgara akibat mangkraknya Proyek PLTÂMG 10 Mw ini dan memperÂpanÂjang penderitaan rakyat di dua kabuÂpaten yakni Buru dan Bursel yang seÂlama ini kekurangan listrik,â katanya.
Fakta persidangan, penyidik meÂngaÂkui proses penyidikan ini tidak ada pihak yg melapor. Ini Fakta yang tidak dibantah siapapun karena bukti-bukti koran tentang tuduhan mark up semua diberitakan oleh pihak Kejati sendiri.
âKajati Rorogo Zega pasti tahu karena pihak Kejati sendiri ikut sosialisasi kepada pemilik pemilik lahan lain atas harga itu. Atau apa mungkin Kajati dibohongi oleh anak buahnya sendiri ? Setelah gagal dengan tuduhan mark up, tuduhan Kejati Maluku diganti dengan peÂngusaha Fery Tanaya menjual tanah milik negara.
âKami rakyat bertanya atas penÂjelasan Kajati di hadapan undangan media di ruang kantor Kejati Maluku saat Fery Tanaya ditahan, Kajati menjelaskan akte jual beli yang dilakukan Tanaya dihadapan PPAT, Usman Rada tahun 1985 batal demi hukum karena yang menjual adalah warisnya. Menurut pak Kajati tanah erpack / bekas hak barat yang tidak diÂkonversi berakhir setelah pemilikÂnya meninggal dan tidak bisa diwaÂriskan. Rakyat bertanya kalau benar ada UU atau aturan seperti itu, mengapa Pak Kajati Rorogo Zega tidak membatalkan jual beli Said Bin Thalib yang juga memiliki erpack / bekas hak barat yang dijual juga ke pihak PLN,â beber Talim.
Lucunya lanjut Talim, tanah eks erpack atau hak barat kepunyaan Said Bin Thalib AJB diverifikasi dan dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku berdasarkan jual beli 1928 sebelum Indonesia merdeka. âYang menerima juga ahli warisnya karena tentunya pemilik sudah meninggal. BagaiÂmana pak Kajati menerapkan hukum seperti ini. Disatu pihak Kajati RoÂrogo Zega jelaskan kebun eks hak barat tidak bisa diwariskan dan menÂjadi milik negara setelah warisnya meÂninggal, tapi kalau non pengusaÂha justru dibayarkan pihak Kejati Maluku kepada warisnya. Mengapa Kejati tidak meminta BPKP menjaÂdikan uang ganti rugi yang diterima Said Bin Talib sebagai kerugian negara seperti yang Kejati lakukan keÂpada pengusaha Tanaya,â urainya.
Akibat dari proyek PLTMG ini terlilit kasus, penderitaan rakyat Buru dan Bursel berkepanjangan.
âProses sertifikasi lahan yang dibebaskan untuk mesin induk oleh PLN terhambat karena semua dokumen disita untuk keperluan penyidikan. Sebagai tokoh masÂyarakat Buru yang dirugikan atas dugaan rekayasa kasus ini saya sangat menyesalinya. Rakyat Buru dn Bursel harus siap menerima kenyataan tidak menikmati aliran listrik,â sesal Talim. (S-32)