AMBON, Siwalimanews – Kasus pelecehan terhadap anak dan kaum perempuan di Kota Ambon cukup tinggi. Hal itu membuat hakim PengÂaÂdilan Negeri Ambon mengÂingatkan para orang tua inÂtens mengÂawasi anak mereka.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo kepada Siwalima, Jumat (22/1). Kalalo mengatakan, rata-rata peÂlaku pelecehan itu adalah orang terdekat. Dia juga menilai hal itu terjadi lantaran kurang adanya pengawasan orang tua.
Menurutnya, orang tua sangat berÂperan penting dalam menceÂgah adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Karena itu, dia meminta orang tua lebih memperhatikan anaknya meski di rumah sekalipun.
âKami minta orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya karena banyak kasus yang masuk di sini itu pelakunya orang terÂdekat,â ujar Kalalo.
Dikatakan, banyaknya kasus peÂlecehan seksual yang terjadi berasal dari keluarga dekat korban. SehiÂngga butuh perhatian serius dari orang tua untuk turut memÂberikan pengawasan dan penÂdamÂpingan bagi anak-anak dibawah umur.
Kalalo meminta para orang tua untuk turut mengawasi secara ketat anak di rumah, dan tidak muÂdah mempercayakan anak baik kepada tetangga, paman atau lainnya.
Kasus pelecehan seksual terÂhaÂdap perempuan dan anak dibawah umur mengalami peningkatkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Menurut Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo, sepanjang tahun 2020, kasus pelecehan seksual meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, 58 perkara.
Kalalo mengatakan, pelaku peÂlecehan seksual terbanyak adalah orang terdekat korban. Selama ini, kasus pelecehan seksual yang pengadilan Negeri Ambon hanya beberapa persen pelaku mengaku tertarik, karena melihat pakaian korban. Selebihnya karena kedeÂkatan emosional.
Dalam aksinya, tambahnya, pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu. Pengamatan itu bisa meliputi pengamatan tempat yang dijadikan lokasi perbuatan bejat, ataupun pengamatan calon korbannya.
Lucky mengatakan, korban peleÂcehan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Sehingga takut unÂtuk melaporkan kejadian terseÂbut. Ada juga pelaku yang mengÂiming-imingi korban dengan uang. Agar bisa mulus melancarkan aksi bejatnya. Rata-rata korban berada di bawah umur. (S-49)