AMBON, Siwalimanews – Kasus korupsi angÂgaÂran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo perusaÂhaan daerah milik PemÂkab Maluku Barat Daya (MBD) mulai disidangÂkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, RaÂbu (1/12).
Sidang dengan agenÂda pembacaan surat dakwaan jaksa penunÂtut umum Acmad AttaÂmimi itu, menghadirkan tiga terdakwa yakni Plt Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory, mantan Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw dan Joice JoÂnita Lerrick Manager KeuaÂngan PT Kalwedo tahun 2016.
Dalam dakwaan JPU meÂngatakan perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi daÂlam hal ini terdakwa Billy RatuÂhunlory selaku Plt Direktur PT KalÂwedo merugikan negara atau perekoÂnomian negara sebesar Rp.1.295. 633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara seÂjumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 Oktober 2021.
Atamimi menjelaskan, pada tahun 2016 PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.6.027.746. 000.
Sisa dana penyertaan modal diÂmasa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp.764.532.645 yang diÂpergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.
âSubsidi dari kementerian yang dicairkan PT Kalwedo sesuai konÂtrak sebesar Rp.6.027.746.000. NaÂmun yang dicairkan hanya Rp.4.988. 816.500 melalui dinas perhubungan Provinsi Maluku tahun 2016,â jelas JPU.
Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terÂdakwa Ratuhunlory, kemudian terÂdakwa Ratuhunlory menandataÂngani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. KeÂmudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpah oleh Lerrick di rumahnya.
Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi. Terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.
âAtas perbuatan tersebut, terÂdakwa Ratuhunlory selaku Plt DirekÂtur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuaÂtan yang ada hubungannya sedeÂmikian rupa sehingga harus dipanÂdang sebagai perbuatan berlanjut bersama sama terdakwa lain,â tanÂdasnya.
Perbuatan para terdakwa diancam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koÂrupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Christine Tetelepta menunda sidang samÂpai pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-45)