MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejari Malteng masih meÂngevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Kepala Dinas Kehutanan MaÂluku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibutuhkan.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel BeÂnito mengatakan, agenda pemeriksaan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil tergantung hasil evaluasi penyidikan.
âNantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya tergantung perkembangan pemeriksaan serta evaluasi hasil pemeriksaan, jika masih dibutuhkan tentu akan diunÂdang lagi untuk diperiksa,â jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).
Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, peÂnyiÂdikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.
âSekali lagi kami tidak boleh berandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan maÂsih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,â ujar Benito.
Benito kembali menegaskan, piÂhaknya konsisten dan tidak akan meÂloloskan atau melindungi siapaÂpun dalam kasus ini, termasuk Sadli Ie.
âKita komitmen dan akan bekerja profesional. Jika alat bukti kuat dan keterangan saksinya lengkap keÂnapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya lengÂkap,â tandasnya.
Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya deÂngan kontrol sosial. Namun meneÂtapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.
âIntinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau suÂdah lengkap, baik itu alat bukti keteÂrangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapapun,â ujar Benito.
LSM Minta Jaksa Ungkap
Seperti diberitakan, Pusat Kajian Strategi dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram) meminÂta penyidik Kejari Malteng mengÂungkapan dugaan keterlibatan KeÂpala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.
Rekaman percakapan antara FenÂce Purimahua dan Sadli Ie, meÂnurut Pukat Seram bisa menjadi salah satu bukti.
âBagi kami rekaman percakapan salah satu tersangka dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kabarnya telah dikantongi penyidik mestinya dijadikan rujukan alat bukti untuk menyeret tersangka lainnya kadis,â kata Ketua Pukat SeÂram, Fahry Asyathry kepada SiwaÂlima di Masohi, Sabtu (21/3).
Fahry menduga Sadli Ie memiliki peran penting dalam kasus illegal logging di Desa Solea.
âPercakapan telepon itu harus ditindaklanjuti, mestinya kadis harus juga ditetapkan sebagai terÂsangka,â tandasnya.
Ia meminta penyidik Kejari MalÂteng untuk tidak tebang pilih. Sadli Ie tidak bisa diloloskan.
âJaksa menjamin tidak meloloskan siapapun dan karenanya kami kira hal ini harus dibuktikan, bagi kami Kadis Kehutanan Maluku tidak boleh diloloskan,â tegasnya.
Dalami Peran Sadli Ie
Peran Kepala Dinas Kehutanan MaÂluku, Sadli Ie masih didalami peÂnyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Dalam kasus ini, jaksa telah meneÂtapkan empat orang sebagai terÂsangÂka. Mereka adalah mantan KeÂpala Seksi Pengolahan dan PemasaÂran PNBP Dinas Kehutanan Maluku FenÂce Purimahua, Direktur PT KaliÂsan Emas Riky Apituley, pemodal dari SuÂrabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Fence disebut-sebut orang keperÂcayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.
Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
âIni kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,â tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).
Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim PeÂngadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
âKita lanjutkan kembali ya, intiÂnya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai proÂtap dan prosedur hukum yang berÂlaku, jadi kita teruskan lagi kasusÂnya,â jelas Isnur.
Isnur mengaku, jaksa telah meÂlimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan fokus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence PuriÂmahua dan Riky Apituley. âKita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,â ujarnya.
Sadli Ie Diduga Terlibat
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.
Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan keÂpada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggiÂlan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status SaÂdli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keÂterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
âBeliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipaÂnggil lagi. Soal kemudian ada penamÂbahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,â tandas Benito.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat MakÂmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh MoÂ-lucÂcas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai KabuÂpaten SBT. (S-36)