AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati MaÂluku melimpahkan berÂkas perkara tiga terÂsangka kasus dugaan korupsi KMP Marsela ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/11).
Berkas yang dilimÂpahkan ke pengadilan yaitu, LT, BTR, dan JJL.
âSetelah meramÂpuÂngÂkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaÂran 2016 dan 2017, ke PengÂadilan Tipikor,â tandas KeÂpala Seksi Penerangan
Kata dia, pelimpahan berÂkas perkara ketiga tersangka itu dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dakÂwaan perkara dugaan korupsi angÂgaran pengelolaan KMP Marsela pada 2016 dan 2017.
Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwaÂkilan Provinsi Maluku diketahui bahwa, kerugian negara dalam kaÂsus KMP Marsela sebesar Rp 2.122.441.652.
Sementara untuk berkas kasus dugaan penyimpangan dana peÂngelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) pasca dilimpahÂkan ke JPU kata Kasipenkum, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Ambon
âSetelah merampungkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tipikor,â tandas Kasipenkum.
Dengan diserahkannya berkas ketiga tersnagka ini ke pengadilan, maka kini JPU tinggal menanti waktu persidangan yang akan ditentukan oleh pihak Pengdilan Tipikor Ambon.
Tersangka LT merupakan mantan pelaksana tugas Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTN adalah mantan Direktut PT Kalwedo yang menggantikan LT.
PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola operasional KMP Marsela, Dari total dana penyertaan modal, PT Kalwdo menerima Rp 1,5 miliar, sisanya diduga masuk ke ke kantong pribadi. KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016 lalu. (S-45)