AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang rugikan negara Rp1 miliar lebih mangkrak di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hingga kini penaÂnganan kasus terseÂbut tak jelas, padaÂhal pihak penyidik DitÂreskrimsus Polda MaÂluku telah mengÂanÂtongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Menanggapi hal ini, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, secara umum jika telah ada hasil audit dari BPKP maka menjadi kewajiban dan keharusan bagi penyidik DitresÂkrimÂsus Polda Maluku untuk meninÂdakÂlanjuti kasus ini mulai dari penyeliÂdikan, penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Namun, jika selama setahun sejak hasil audit diberikan tidak ada perÂkembangan kasus maka masyarakat patut mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp1 miliar lebih tersebut.
âKalau sudah ada hasil audit dan tidak ada perkembangan maka patut dipertanyakan,, ada apa ini semua sampai tidak bergerak,â ungkap Samloy.
Menurutnya, sejak awal masyaraÂkat Maluku dan khususnya Kota Tual sangat berharap agar dalam penanganan kasus ini tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apaÂpun, karena menyangkut kasus koÂrupsi artinya yang bersalah harus tetap dihukum.
âMasyarakat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tetap profesional dan bisa memproses kasus ini dan menetapkan tersangÂka, karena itu yang saat ini dinantikan masyarakat,â tegasnya.
Apalagi, kerugian negara atas kasus CBP Tual ini cukup besar sehingga Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh menghambat penuntasan kasus ini.
Sementara itu, Praktisi Hukum Paris Laturake mengatakan, DitresÂkrimsus Polda Maluku harus dapat memberikan satu kepastian kepada publik berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.
Kata dia, jika hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara telah dikanÂtongi maka sudah mestinya DitÂreskrimsus tidak boleh main-main dengan kasus tersebut tetapi harus secepatnya dituntaskan karena berÂkaitan dengan kerugian keuangan negara
âKalau sudah ada calon tersangka harus penetapan tersangka agar terang benderang kasus ini dan ada kepastian hukum,â tegasnya.
Mereka berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus ini sehingga ada kepastikan hukum.
Katongi Audit
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi audit kerugian negara kasus dugaan koÂrupsi CBP Tual dari BPKP PerwaÂkilan Maluku sebesar 1 miliar lebih.
Kendati demikian perkembangan kasus ini masih jalan tempat, karena pihak penyidik masih akan melakukan sejumlah proses sebelum digelar perkara dengan Mabes Polri.
âBelum ada perkembangan proses kearah tersangka, masih panjang,â ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada Siwalima, Senin (25/10).
Ia membenarkan telah mengÂantongi hasil audit dari BPKP Maluku senilai Rp 1 miliar lebih.
Ditanyakan soal kapan perÂkemÂbangan kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangkanya, mengÂingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara polisi tiga melati dipundaknya ini meÂngaku, masih akan melakukan sejumlah proses. (S-50)