AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri AmÂbon menaikan, status kasus dugaan koÂrupsi penyalahgunaan ADD Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku TeÂngah dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle mengungÂkapkan, tim penyidik Kejari Ambon meneÂmukan adanya indikasi tindak pidana dalam penyalahgunaan angÂgaÂran ADD Haruku.
Hal ini dilakukan berdaÂsarkan pemeriksaan sejumlah saksi maupun dokumen-doÂkuÂmen yang berkaitan dengan penggunaan ADD Negeri Tulehu bernilai Rp 750 juta itu.
âKasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan kemarin. Jadi buktinya kuat dan keterangan saksi juga mendukung sehingga kasus ini kita naikan statusnya,âjelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle dalam keterangan persnya di aula kantor Kejari Ambon, Jumat (14/1).
Selain keterangan saksi penyidik kejari juga telah mengantongi keruÂgian negara sebesar Rp.750 juta.
âKerugian negaranya sudah keluar, nilainya itu kurang lebih Rp.750 juta.
Kejari menambahkan, pihaknya telah agendakan dalam waktu dekat melakukan ekspos perkara guna ditetapkan tersangka. âNanti setelah ekspos baru kita umumkan siapa tersangka. Kita sudah agendakan dalam waktu dekat ekspos dilaÂkukan,âpungkasnya. (S-45)