SIWALIMA.id > Berita
Kasus Covid Malra Mengendap di Meja Ditreskrimsus
Headline , Hukum | Kamis, 8 Mei 2025 pukul 22:34 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara mengendam di meja Ditreskrimsus Polda Ma­luku.

Kasus yang ditaksir me­rugikan negara 56 miliar rupiah itu belum menun­jukkan kemajuan berarti.

Meski sudah berlang­sung setahun lebih hingga kini kasus tersebut masih berada ditahap penyelidi­kan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus ini sempat me­nyita perhatian publik, terutama karena melibat­kan para pejabat di Pem­kab Malra, Namun sejak itu, proses hukum terkesan stagnan tanpa adanya kejelasan lanjutan pemeriksaan.

“Untuk kasus covid masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Aries Aminullah melalui AKP Imelda Haurissa kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (7/5).

Tidak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan menge­nai progres atau langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus ini.

Harus Transparan

Sikap pasif aparat penegak hukum ini menuai sorotan, Praktisi hukum Henri Lusikooy menilai lambannya penanganan kasus tersebut dapat mencederai ke­percayaan publik terhadap kepo­lisian sebagai institusi penegak hukum.

“Polisi harus bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa ke­pastian hukum. Ini menyangkut mar­wah institusi,” katanya kepada Siwalima di Ambon, Rabu (7/5).

Ia menekankan bahwa kepas­tian hukum tidak harus selalu bermuara di pengadilan. Namun, setiap tahapan penyelidikan atau penyidikan harus dapat diperta­nggung jawabkan secara hukum. Jika tidak ditemukan cukup bukti, maka seharusnya ada kejelasan dalam bentuk penghentian penyelidikan yang resmi.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal di lingkungan Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan bahwa, kasus ini sejatinya sudah memiliki bukti awal yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Salah satu bukti utama adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Bupati M. Taher Hanubun ke DPRD Malra, dengan total anggaran Covid-19 tercatat sebesar Rp96 miliar.

Padahal, kebutuhan anggaran berdasarkan repurposing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sebesar Rp40 miliar. Selisih sebesar Rp56 miliar inilah yang hingga kini belum dapat dijelaskan dengan rinci dan menjadi inti dari dugaan penyimpangan.

Keterangan tambahan juga diperoleh dari pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Malra saat itu, Hendrikus Watratan, yang diduga tidak mampu mempertanggung jawabkan alokasi anggaran. Bahkan disebutkan bahwa terdapat tumpang tindih pembiayaan karena sebagian besar program telah ditangani melalui dana pusat sebesar Rp71 miliar.

“Kasus ini seharusnya sudah naik ke penyidikan. Tapi ada tekanan dan upaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2P),” ujar salah satu sumber.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada tekanan, hingga kini surat penghentian belum diterbitkan.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polda Maluku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps