AMBON, Siwalima.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang memastikan sampai akhir tahun 2025 banyak anggaran daerah belum terserap.
Anggaran itu bersumber dari Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kita minta OPD agar mempercepat penyerapan anggaran,” kata Kasrul saat dalam rapat bersama sejumlah pimpinan OPD di Lantai 6 Kantor Gubernur, Selasa (19/5).
Kasrul menjelang, kondisi keuangan daerah dari waktu ke waktu terus mengalami pengurangan yang berdampak pada ruang fiskal daerah menjadi sempit dan pemprov tidak leluasa untuk melakukan program dan kegiatan.
Sesuai arahan gubernur, pimpinan OPD harus memanfaatkan apapun peluang pembiayaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
“Pengalaman sampai akhir tahun kemarin ada begitu banyak anggaran yang tidak terserap oleh OPD yang telah mendapatkan pagu baik dalam Dana Dekon, DTP maupun DAK itu,” ungkapnya.
Disisi lain, ada OPD yang mengelola DAK ternyata kurang membangun lobi dan komunikasi dengan pemangku kebijakan di Jakarta sehingga berdampak pada pengurangan alokasi anggaran ke daerah.
Turunkan alokasi anggaran dari pusat, juga disebabkan keterlambatan OPD dalam melakukan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan dalam pagu sehingga dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan berdampak di tahun-tahun kedepan.
Ia mencontohkan, DAK non fisik tahun 2025 yang dialokasikan bagi Pemprov Maluku pada beberapa OPD sebanyak Rp 12.490.255.000 namun yang terealisasi hanya Rp 9.026.647.778 dan yang tidak terserap sebesar Rp 3.463.607.222.
Sementara untuk DAK fisik 2025 sebanyak Rp 68.452.135.897 yang tersebar di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan namun yang terserap hanya Rp 49.013.409.759, sisanya sebesar Rp 19. 438.726. 138 tidak terserap hingga akhir tahun.
“Kalau yang tidak terserap tentu ini satu kerugian bagi kita. Sebab disaat anggaran daerah kita menurun, tapi OPD tidak bekerja maksimal untuk memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan kepada kita,” kesalnya.
Ia juga menegaskan pola kerja lambat yang selama ini diterapkan oleh OPD pengelola anggaran Dekon, DTP dan DAK sudah harus diubah. Artinya OPD sudah harus bekerja keras setelah menerima pagu anggaran.
Hal ini bertujuan agar ketika Pempus melakukan evaluasi akan terlihat bahwa ada keseriusan Pemda dalam memanfaatkan anggaran yang dialokasikan Pempus, berapapun besarannya.
“Kondisi Menkeu Purbaya dengan gaya koboinya ini yang harus kita antisipasi, sebab bisa saja ketika sampai bulan April atau akhir Mei ini Pempus melihat kita belum memanfaatkan anggaran yang dialokasikan, maka bisa saja anggaran itu ditarik lagi ke pusat dan ini kerugian bagi kita,” tegasnya.
Untuk itu ia meminta seluruh OPD penerima anggaran Dekon, TP dan DAK untuk segera cepat menyerap anggaran yang sudah ada sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.(S-20)