MASOHI, Siwalimanews – Kapolres Maluku TeÂngah AKBP Rosita Umasugi janji akan menuntaskan kasus korupsi dana desa tiga neÂgeri di Kecamatan Seram Utara Barat, diantaranya NeÂgeri Pasanea, Negeri KarÂlutu Kara dan Negeri Pasanea Kabupaten MaÂluku Tengah (Malteng).
âKita akan tuntas kasus ini, hanya saja semua berÂkas perkara harus kita rampungkan dulu, apalagi kasus ini adalah kasus lama dimana terdapat peÂningkatan status tersangka dari sebelum adalah saksi,â jelas Kapolres kepada warÂtawan di Masohi.
Wanita dengan dua meÂlati dipundaknya ini memastikan, akan tetap menuntaskan kasus koÂrupsi DD tiga negeri dimaksud. BahÂkan pihaknya berkeinginan kasus yang telah menjerat 8 orang sebagai tersangka itu dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âSebetulnya kita juga ingin kasus ini dapat rampung dengan cepat agar bisa segera diserahkan ke JPU. Namun semua berkas harus kita ramÂpungkan dulu. Apalagi kedelapan tersangka ini awalnya adalah saksi yang statusnya kita tingkat menjadi tersangka dengan alat bukti yang ada. Sehingga membutuhkan sedikit waktu untuk merampungkan berkasÂnya. Prinsipnya kasus ini tetap akan kita tuntaskanâtegas Kapolres.
Untuk diketahui, Polres Malteng telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tiga negeri.
Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik Desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus DD Gale-Gale.
Menurut Kapolres Maluku TeÂngah AKBP Rosita Umasugi, pihakÂnya berupaya rampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada terÂsangka agar secepatnya bisa dilimÂpahkan ke JPU
Kapolres jamin akan terbuka ke publik terkait semua progres dari penanganan kasus ini.
Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.
âSecara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melaÂwan hukum terkait pengelolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keÂuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,â jelas Kapolres.
Dijelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara
berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.
Sedang SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.
âKita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,â janjinya.
Dijelaskan, kedelapan tersangÂka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-36)