AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar tak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan penyeleÂwengan di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon.
Bukti-bukti tersebut sudah ada tangan polisi sendiri yang diÂtemukan saat melakukan asisÂtensi terhadap Satgas Covid-19.
Tim polisi yang melakukan asistensi adalah anggota Tipikor Satreskrim Polresta Ambon. Mereka menemukan dugaan mark up data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah tenaga kesehatan serta pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Kapolda harusnya mempertanyaÂkan Kapolresta Ambon, Kombes Leo Simatupang mengapa disaat duÂgaan penyelewengan ditemukan tidak ditindaklanjuti, dan justru anggota Satreskrim itu dimutasikan.
Selain itu, dugaan penyelewengan itu bukan delik aduan, sehingga haÂrus menunggu laporan baru diusut.
âIni bukan kasus delik aduan, kaÂrena ada dugaan mark up, dugaan penyelewengan maka ini sudah maÂsuk dalam kasus korupsi, sehingga Polda tidak perlu tunggu laporan, tetapi bisa langsung melakukan peÂnyelidikan,â kata Akademisi FakulÂtas Hukum Unpatti, George Leasa, kepada Siwalima, Selasa (6/10).
Menurutnya, bukti awal yang sudah dikantongi polisi saat melaÂkukan pendampingan terhadap SatÂgas Covid-19 Kota Ambon menjadi rujukan untuk Polda Maluku melaÂkukan pengusutan.
âYa temuan itu kan jadi bukti unÂtuk dilakukan pengusutan. Karena memang bukan delik aduan,â ujarÂnya.
Ia meminta polisi mengusut dan mengungkap dugaan penyeleweÂngan di Satgas Covid-19 supaya menjadi jelas. âPolisi harus ungkap ketidakbeÂresan ini, supaya menjadi jelas. PeÂnyelidikan itu harus dilakukan dulu,â ujar Leasa.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Diba Wadjo yakin dugaan mark up yang ditemukan tim Satreskrim bukan asal-asalan. Pasti pemerikÂsaan dilakukan secara detail. âSaya yakin pemeriksaan dilaÂkuÂkan detail, sehingga menemukan duÂgaan penyelewengan itu,â tandasÂnya.
Ia meminta temuan dugaan penyeÂlewengan tidak dibiarkan begitu saja, tanpa proses hukum. âIni akan preÂseden buruk dalam penegakan hukum,â ujarnya.
Apalagi, kata Wadjo, hal ini bukan delik aduan yang membutuhkan aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. âTak perlu menunggu, langsung pengusutan jalan,â ujarnya.
Wadjo mengatakan, polisi tidak perlu ragu untuk melakukan pengÂusutan. Apalagi dugaan penyeleweÂngan ditemukan sendiri oleh tim Satreskrim.
Tunggu Laporan
Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar menegaskan siap melakukan pengusutan jika data soal dugaan mark up tersebut ada. Pihaknya menunggu laporan sebagai dasar untuk melakukan pengusutan.
âSampai saat ini belum ada aduan terkait adanya dugaan mark up data, kita melakukan pengusutan kasus harus ada dulu data validnya, kalau memang benar adanya dugaan ini, siapa saja silakan lapor kalau ada dataÂnya pasti akan kita usut,â tanÂdas Kapolda singkat, saat silatuÂrahmi dengan insan pers, Selasa (6/10).
Seperti diberitakan, saat asisensi Tim Satreskrim Polresta Ambon menemukan data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Ini diduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas KeseÂhatan. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.
Misalnya di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan, banyak nama yang dimasuÂkan dalam daftar ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduÂduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi berÂtujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
Kementerian Kesehatan mengaloÂkasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi KhuÂsus Bantuan Operasional KesehaÂtan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif sebaÂnyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan sanÂtunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif naÂkes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.
Namun disaat hendak mau ditindaklanjuti, lima Satreskrim Polresta Ambon yang berjumlah lima orang itu, dimutasikan oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Simatupang. (S-45)