AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku IrÂjen Refdi Andri berkoÂmitmen untuk menunÂtaskan semua kasus duÂgaan korupsi yang seÂmentara diusut.
Hal ini disampaikan Refdi Andri kepada warÂtawan usai penyeÂrahan Pataka Polda Maluku dari pejabat lama ke pejabat baru, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Polda Maluku, Kamis (26/11).
Refdi mengatakan, pengusutan sebuah kasus harus sesuai dengan ketentuan yuridis, prosedural taktis, teknis yang proposional serta etika yang profesional.
âJadi segala sesuatu yang penting kita lihat landasan yuridis itu seperti apa. Kita tidak pernah menyimpang dari koridor yang ada, utamanya undang-undang dan aturan baik ke atas maupun ke bawah,â kata Refdi Andri.
Menurutnya, apa yang ditingÂgalkan oleh Irjen Baharudin Djafar selama menjabat Kapolda sudah sangat baik. Untuk itu, dirinya akan melanjutkannya.
âPenjabat lama, kakanda kami sudah meletakan fondasi yang kuat, kerja sama beliau secara internal dan hubungan beliau secara internal, berkoordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun semua lapisan pemuda,â ujar Refdi.
Lanjut Refdi, dirinya hanya melanÂjutkan, merubah dan memperbahaÂrui. Tapi menurutnya tidak perlu ada yang dirubah.
âMenurut saya tidak ada yang perlu dirubah atau diperbaharui karena beliau sudah melakukan seÂsuatu dengan sangat baik,â katanya.
Berbagai kalangan mengkritik Ditreskrimsus Polda Maluku, karena mengusut banyak kasus korupsi, namun sulit dituntaskan. Bahkan ada yang sudah lebih dari dua tahun terkatung-katung.
Sejumlah kasus yang karam di meja Ditreskrimsus diantaranya, duÂgaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Pemkot Tual tahun 2016-2017. Kasus ini dilaÂporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlaÂpor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenaÂngannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Ada lagi kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan KaÂbupaten Maluku Barat Daya. Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis PerhubuÂngan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini tak ada kepastian hukum.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya. Dugaan korupsi dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya.
Dalam laporan tersebut dibeberÂkan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Diantaranya, tunggaÂkan biaya docking kepada Dok PerÂkaÂpalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300Â per 11 Juli 2018.
Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelaÂyaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhubungan Darat ProÂvinsi Maluku Kementerian PerhubuÂngan. Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.
Saat awal diusut, penyidik DitresÂkrimsus gencar melakukan pemerikÂsaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi.
Kasus terbaru yang kini dibidik Ditreskrimsus yaitu tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan KearÂsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poutech Hong Tong di Poka, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2018 silam.
Gedung dan lahan Perpustakaan serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling sudah dihapus dari aset daerah. Saat BPK melakuÂkan audit, ditemukan kerugian negaÂra sebesar Rp 3 milyar. Dugaan suap dalam proses tukar guling juga tercium.
Sejumlah pihak sudah diperiksa. Mereka diantaranya, mantan GuberÂnur Maluku, Said Assagaff, mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019, Melkias Frans. Namun perkembangan peÂnyeÂliÂdikan kasusnya tak jelas. DitÂreskrimsus malah terkesan tertutup.
Syukur Kaliky berharap kapolda yang baru lebih tegas dalam mengÂawasi anak buahnya di DitresÂkrimsus.
âHarapan saya kapolda baru ini lebih tegas, dan memerintahkan anak buahnya untuk lebih serius suÂpaya perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani diselesaikan,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, kapolda baru harus memberikan penegasan kepada penyidik Ditreskrimsus agar bekerja secara profesional.
âKapolda harus memperhatikan penyidik. Dia harus memberikan instruksi untuk segera menuntasÂkan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani,â ujarnya. (S-32)