AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku diminta menepati janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di tahun ini.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini belum jelas penanganannya yaitu, kasus penyaluran cadangan beras pemeÂrintah (CBP) Kota Tual. Dua tahun lebih kasus ini diusut namun belum tuntas. Polda Maluku beralasan hasil audit belum diberikan BPKP Perwakilan Maluku.
Berikutnya kasus pengadaan emÂpat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan MBD senilai Rp 1,524.600.000. kasus ini diusut sejak tahun 2017 namun hingga kini kepasÂtian hukumnya masih belum jelas.
Kemudian kasus ADD/DD AkoÂon, Kecamatan Nusalaut, KabupaÂten MaÂluku Tengah tahun 2015-2017. HaÂsil audit perhitungan keruÂgian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPÂKP) Perwakilan Maluku telah dikanÂtongi namun lagi-lagi penangananÂnya tak jelas
Akademisi hukum universitas Pattimura George Lease berharap janji Kapolda tersebut bukan seÂkedar bualan belaka, tetapi harus mampu dibuktikan dengan langkah hukum yang cepat dan tepat.
Baginya, apabila sudah berkomitÂmen, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban menjalankannya.
Leasa berharap, pihak kepolisian memberikan alasan yang logis terkait lambannya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. âArtinya, janji ini jangan sampai umbar janji saja. Tapi memang laporan dari bawah keatas itu harus dikontrol. Kapolda harus mampu jamin janji itu,â katanya.
Leasa mengatakan, pihak kepoliÂsian mesti transparan terkait penaÂnganan kasus kasus korupsi yang ditangani. Dia berujar, maksud transÂparan bukan hanya memberikan alasan kurang bukti atau sedang dalam tahap penyelidikan.
Lebih dari itu, dia berharap keÂpolisian memberikan penjelasan terÂkait bukti apa saja yang dibutuhkan.
Karena menurutnya pihak kepoÂlisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi tidak hanya menganÂdalkan kemampuannya, namun juga membutuhkan bantuan dari masÂyarakat. âKalau cuma bilang kurang bukti saja itu namanya bukan transparan. Transparan itu mereka mampu menjelaskan bukti yang kurang itu apa saja,â ujarnya lagi.
Dia menanti sejauh mana janji Kapolda tersebut kepada masyaÂrakat. Dia menyarankan, pihak kepoÂlisian jangan menuntaskan kasus korupsi hanya untuk menakuti para pejabat.
âJangan cuma untuk menakuti pejabat saja. Kasus-kasus itu juga butuh kepastian hukum,â jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus koÂrupsi yang ditangani Polda Maluku yang belum tuntas di tahun 2020 akan diselesaikan di tahun 2021.
âKasus korupsi tidak akan luput dari perhatian kita dan apa yang dilakukan di tahun lalu yang belum diselesaikan, di tahun ini akan kita koordinasikan untuk tuntaskan,â janji Kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/12).
Dijelaskan, penurunan angka peÂnyeÂlesaian kasus korupsi diseÂbabkan adanya prioritas pada perceÂpatan penanganan Covid-19. NaÂmun pihakÂnya tetap akan berupaya agar tungÂgakan kasus-kasus secera keseluruÂhan dapat diselesaikan. âKita tahu berÂsama tahun 2020 kita ada ditengah pandemi, hal ini yang membuat sejumÂlah penyeleÂsaian kasus menurun, naÂmun bukan berarti tidak diselesaikan, tetap kasus-kasus tersebut jadi atensi unÂÂtuk diseleÂsaikan,â janji Kapolda. (S-45)