AMBON, Siwalima.id - Walau sudah kantongi hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, namun penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku belum menetapkan tersangka.
Proyek jalan yang menelan anggaran 7,2 miliar ini diduga melibatkan banyak pihak, karenanya penyidik masih terus menggali bukti-bukti dengan memeriksa saksi ahli pidana.
“Laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sudah kami terima, dengan hasil terdapat kerugian negara,” Jelas Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (17/11).
Kabid menyampaikan bahwa LHP BPK menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek bernilai sekitar Rp7,2 miliar itu.
Meski demikian, mantan Kapolres Maluku Tengah ini enggan menyebutkan berapa banyak kerugian negara dalam kasus Jalan Danar Tetoat ini.
Kabid bilang, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta keterangan ahli hukum pidana sebagai bagian dari pendalaman perkara. “Tim sedang melakukan pemeriksaan ahli, sebagai tindak lanjut hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dia juga membenarkan adanya gugatan perdata oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap kontraktor.
Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak mengubah keyakinan penyidik bahwa perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik yakin dan memiliki alat bukti yang kuat bahwa peristiwa ini murni pidana korupsi,” tegasnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dana proyek.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Ismail menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen meski pekerjaan diduga belum rampung sepenuhnya. Kepada wartawan, Ismail menjelaskan bahwa ia menandatangani SPM berdasarkan dokumen dan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh bawahannya.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani karena sebagai Pengguna Anggaran,” ujar Ismail. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 50 persen. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara. Waktunya mepet, jadi tidak sempat turun langsung,” katanya.
Dijelaskan, selaku PA, dirinya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran.
“Itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Proyek Jalan Danar Tetoat sebelumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25)