DOBO, Siwalimanews – Polisi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Politisi Partai Nasdem ini dilaÂporkan melakukan kampanye hiÂtam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).
Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin seÂbagai tersangka pekan lalu, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
âBenar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,â kata Ketua Bawaslu Kabupaten KepuÂlauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).
Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah sebaÂgai tersangka.
âKemungkinan satu dua hari keÂdepan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,â ujar Bugis.
Sebelumnya Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi enggan berkomentar Ia meminta diÂtanyakan langsung ke Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.
Sementara Udin Belsegaway yang dihubungi beberapa kali, naÂmun telepon selulernya tidak aktif.
Kuasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mengapresiasi penetapan penetapan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sebaÂgai tersangka, karena sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum.
Menurutnya, tim gakumdu telah bekerja maksimal, hingga peneÂtapan tersangka. Diharapkan, kasus ini secepatnya dituntaskan.
âKita apresiasi karena tindak piÂdana pelanggaran pemilu itu wakÂtuÂnya cepat sehingga tim gakÂkumdu telah bekerja maksimal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan mekanisme huÂkum,â kata Ingratubun.
Sebelumnya, kuasa hukum pasaÂngan KAKA, Wahyu IngraÂtubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.
Udin menyebut pasangan KAKA terlibat kasus korupsi Rp 11 miliar. Video kampanye Udin menyebar dan viral di media sosial.
âBelsegaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di facebook. Dalam video terÂsebut, terdengar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,â tandas Ingratubun kepada wartaÂwan di Dobo, Senin (12/10).
Selaku pejabat publik, kata Ingratubun, seharusnya Udin BelÂsegaway menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan harus memiliki bukti autentik.
âKalau dia bicara terkait pasaÂngan KAKA tersangkut kasus korupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,â ujarnya.
Selain ke polisi, pihaknya juga meÂlaporkan Udin ke Bawaslu dengan laporan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan diterima oleh Sarmudin JuhinÂfany dan Nivan T. (S-25)