AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega menantang Ferry Tanaya buka-bukaan soal kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru. Ferry Tanaya dinilai tak jujur. Tanaya terkesan melindungi pihak PLN Maluku. Ia tak mau transparan menyangkut uang Rp 6 miliar lebih yang dibayar oleh perusahaan berplat merah itu.
âSaya memang baca di koran-koran terkait pernyataan Ferry Tanaya soal pihak PLN. Kan yang dicurigai begini, setelah uang diterima Ferry ada pengÂembalian ke PLN. Harusnya Ferry ngomong dong, uang saya terima itu tidak sebesar itu,â kata Zega kepada wartawan, di Kantor Gubernur MaÂluku, Rabu (9/9).
Zega tak terima jika pihak Ferry Tanaya menuding jaksa merekayasa kasusnya. Ia menegaskan, jaksa meÂmiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Soal permintaan pihak Ferry TaÂnaya agar PLN juga dijerat, Zega mengatakan, jaksa tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
Apabila Ferry Tanaya bersikukuh bahwa pihak PLN yang bersalah, kata Zega, harusnya Tanaya memÂbantah soal uang yang diterima dari hasil penjualan lahan.
âTapi tidak ada tanda-tanda dari pihak PLN. Artinya kan begini, PLN itu membeli tanah dia membayar selesai disitu. Sedangkan, Ferry teÂrima uang yang bukan haknya. Itu milik negara,â tandas Zega.
Zega menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea, karena merugikan negara Rp. 6 miliar lebih. âKita tetap akan tangaÂni,â tandasnya lagi.
Lengkapi Berkas
Penyidik Kejati Maluku sementara melengkapi berkas Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sebagai terÂsangka korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG 10 Megawatt di Namlea, Kabupaten Buru.
Ferry merupakan pengusaha di Kabupaten Buru. Sedangkan LaituÂpa, mantan Kasi Pengadaan BPN Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Samy Sapulette, Selasa, (8/9). âBerkas terÂsangka masih dilengkapi,â jelasnya.
Sapulette mengatakan, penyidik masih mempelajari dan mengevaÂluasi lagi keterangan para tersangka, apakah akan ada pemeriksaan tamÂbahan lagi ataukah tidak.
Selain itu, penyidik juga akan meÂlengkapi resume berkas perkara berÂdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka, dan akan menyusun berÂkas perkara yang nantinya dilakuÂkan penyerahan berkas perkara tahap pertama ke penuntut umum.
âJadi pasca pemeriksaan dan penaÂhanan terhadap para tersangka banyak hal yang dilakukan oleh penyidik sebelum sampai pada peÂnyerahan berkas perkara tahap perÂtama,â jelasnya.
Terkait beberapa pihak yang mempertanyakan mengapa pihak kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka, Sapulette mengatakan, semua fakta akan terungkap dalam persidangan.
âKenapa pihak lain tidak dijadikan tersangka selain F.T dan A.G.L, tentu hal tersebut akan secara terang benÂderang terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum nanti,â tuturnya.
âJadi silakan dikawal dan diikuti saja proses penanganan perkara ini sampai di persidangan,â imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejati Maluku Senin (31/8), resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
âDua tersangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di RuÂtan Polda Maluku Tantui. PenahaÂnan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.
Penahanan terhadap kedua terÂsangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejak pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIT dengan didampingi tim penasehat hukum masing-masing.
Ferry Tanaya didampingi penaÂsehat hukumnya, Herman KoedoeÂboen, Firel Sahetapy dan Fileo Pistos Noija. Sedangkan, Laitupa didamÂpingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan TerÂsangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. SedangÂkan Abdur Gafur Laitupa, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan SuÂrat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugiÂkan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelemÂbungkan harganya. Alhasil, uang neÂgara sebesar Rp.6.401.813.600 berÂhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.
âHasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembanguÂnan PLTG Namlea,â kata Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry TaÂnaya dan Abdul Gafur Laitupa diteÂtapkan sebagai tersangka berdasarÂkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
âBerdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan A.G.L,â ujarnya.
Loloskan Pihak PLN
Langkah pihak kejaksaan yang tidak menetapkan pihak pembeli lahan sebagai tersangka diprotes tersangka Abdul Gafur Laitupa.
Lewat kuasa hukumnya, Syukur Kaliky, tersangka dalam kasus koÂrupsi pembelian lahan PLTG di Namlea itu mengatakan pihak kejakÂsaan keliru menetapkan tersangka.
Dia menuturkan, mestinya pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab pada kasus terÂsebut. âJaksa seharusnya tidak menetapÂkan Laitupa sebagai tersangka,â ujar Kaliky.
Dijelaskan, Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran di Kantor BPN Kabupaten Namlea, hanya melakukan pengukuran lahan berÂdasarkan surat permintaan Fery Tanaya.
Setelah melakukan pengukuran, dia lalu menyerahkan data hasil peÂngukuran itu. Tapi data yang diseÂrahkan bersifat sementara, karena belum lengkap. âJadi dia minta pihak PLN koordinasi langsung dengan Kepala BPN Namlea yang sudah almarhum,â tutur Kaliky.
Namun, pihak PLN tetap mengÂambil data tersebut. Mereka menyeÂbut hal itu dijadikan pegangan untuk melakukan proses jual beli dengan pemilik lahan. Kaliky juga memÂpertanyakan biro hukum di bagian PLN.
Menurutnya, tidak mungkin lemÂbaga sebesar PLN bisa melakukan kesalahan dengan tetap mengambil gambar yang masih bersifat semenÂtara, lalu dijadikan acuan. Kaliky menduga pihak kejaksaan tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut.
Pasalnya, pihak PLN yang melaÂkukan pembelian lahan, tidak dijadikan tersangka. Sementara, Laitupa tidak melakukan kesalahan apa-apa terkait proses pembelian lahan itu, dijadikan tersangka.
âPihak PLN harus diperiksa, dan dijadikan sebagai tersangka. Bagi saya, jaksa tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus ini,â ujarÂnya.
Selain itu, Kaliky juga mengaku biÂngung dengan hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
âSaya tanya, kerugian berapa? Jaksa bilang Rp 6 miliar sekian. Tapi mereka tidak tahu, berapa yang disalahgunakan. Ini saya anggap tebang pilih,â katanya.
Dia berujar, jika memang uang pembelian lahan itu berasal dari pihak PLN, mestinya jaksa harus menanyaÂkan uang tersebut sudah dipakai untuk membelikan apa. PertangÂgungjawabannnya seperti apa.
âKlien saya itu kan bawakan dokumen tanah untuk ukur, tapi dia dijerat dengan pasal 55 sebagai orang yang turut berlibat dalam kasus ini. Makanya saya juga merasa tidak adil, mengapa dia itu dijadikan tersangka,â katanya.
Kaliky meminta Kejati Maluku juga harus menetapkan pihak PLN seÂbagai tersangka dalam perkara pembelian lahan tersebut. âSaya mau jaksa tidak boleh tabang pilih. Posisi kasus ini jelas-jelas ada peran pihak PLN yang begitu besar, sehiÂngga terjadilah proses pembayaran ini,â ujarnya. (Cr-1)