NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi komitmen akan menunÂtaskan kasus-kasus duÂgaan korupsi yang ditangani pihaknya.
Muhtadi yang baru pertama berkantor di negeri penghasil miÂnyak kayu putih ini meÂnegaskan, semua kaÂsus dugaan korupsi yang dilaporkan masyaÂrakat akan tetap ditindaÂklanjuti.
âSaya berharap di KaÂbupaten Buru tidak ada kasus korupsi. Namun jika ada laÂporan dugaan korupsi, ya, saya akan usut sampe tuntas dan saya tidak mau ada yang namanya InÂtervensi, tendensi atau apapun dari pihak manapun,â tegas Muhtadi saat menerima sejumlah wartaÂwan di ruang kerjanya, Senin (1/3).
Ia menegaskan, akan bekerja deÂngan adil dan tidak tebang pilih dalam kasus apapun termasuk kaÂsus dugaan korupsi.
âSaya bekerja sesuai dengan aturan. Saya tidak ingin adanya teÂbang pilih dalam kasus apapun dan tentunya, saya bekerja dengan hati nurani,â ujarnya.
Kajari juga menjelaskan, sebaÂgai orang yang basic di bidang pidÂsus, dirinya sangat paham penaÂnganan kasus korupsi, karena itu dirinya akan memantau semua kasus di Kabupaten Buru agar tuntas.
âSaya sudah mempelajari terkait situasi dan dinamika di Kabupaten Buru dan berharap agar tidak ada kasus-kasus korupsi di Kabupaten Buru. Namun jika ada laporan terkait dugaan korupsi, kita akan langsung bergerak dan mengusut sampe tuntas,â janjinya.
Disinggung mengenai pengaÂwaÂsan terhadap dana desa yang ada di Kabupaten Buru, Kajari yang didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno mengatakan, sampai ini sudah ada penanganan kasus tersebut yang di tangani pihak kejaksaan. Bahkan ada beberapa laporan yang masuk untuk nantinya akan ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, ada satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Buru yang belum tuntas yakni, kasus dugaan korupsi dana MTQ XXÂVII di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar.
Kasus ini sudah ditingkat penyiÂdikan bahkan Kejari Buru telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kejari Buru akan memanggil saksi dari Sidoarjo, Jawa Timur guna menuntaskan penyidiÂkan kaÂsus korupsi dana MTQ XXÂVII di Namrole, Kabupaten Buru Selatan. âUntuk kasus MTQ kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang ada di Sidoarjo,â jelas Kepala Kejari Buru, Aditya Trisanto kepada wartawan, Sabtu (30/1).
Trisanto mengakui, kasus duÂgaan korupsi MTQ XXVII Provinsi Maluku yang digelar di Kabupaten Bursel mengalami kendala serius.
âKenapa kemarin terkendala karena Covid 19. Kita tidak bisa memungkinkan perjalanan keluar. Pemanggilan saksi-saksi ke sini juga tidak memungkinkan,â akui Trisanto .
Menurutnya, di tahun 2020 lalu sudah melakukan pemanggilan sebanyak empat kali kepada saksi di Sidoarjo. Namun karena Covid-19 sehingga tidak bisa dilakukan.
Walau demikian, Kejari Buru ini mengakui pihaknya telah melaÂyangkan kepada saksi-saksi
âKita di bulan Januari 2021 ini, saksi-saksi itu telah kembali dipaÂnggil,â tegasnya.
Ketika ditanyakan bagaimana kalau saksi ini juga tidak memeÂnuhi panggilan tersebut, dengan diplomatis Trisanto mengatakan, pihaknya akan menempuh cara lain.
âJika mereka tidak datang dan dari Kejari Buru juga tidak bisa ke Sidoarjo, maka ada cara lain yang akan ditempuh. Nantinya kejakÂsaan Sidoarjo akan diminta banÂtuan guna memastikan saksi ini datang atau tidak. Kalau tidak mau datang, maka ada cara lain. Ada cara tertentu, yang penting kasus MTQ ini berjalan,â ujarnya sembari menegaskan, kasus MTQ XXVII tetap jalan dan tetap berproses.
Ditanya lagi apakah para terÂsangka akan ditahan terlebih dahulu sambil menunggu pemeriksaan saksi terakhir dari Sidoarjo, Trisanto berujar penahanan belum bisa dilakukan karena pihaknya belum melakukan pemberkasan berkas.
âKalau pemberkasan saja belum. Jadi belum para tersangka ditahan,â sebutnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu Kejari Buru telah menetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTQ XXVII yaitu, Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana. Selanjutnya, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana serta Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjaÂwabkan. (S-31)