AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Lucia Izaac dan Kepala Bidang Persampahan Frangky Mahulette diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020.
Tim penyidik Kejari Ambon menemukan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar fiktif, seÂmentara tahun 2020 masih dilakuÂkan pengumpulan data dan keteÂrangan.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Isaac, Kabid Persampahan, FrangÂky Mahulette dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yani Talabessy serta sejumlah sopir angkutan samÂpah.
Pemeriksaan terhadap kadis LHPÂ dilakukan Senin (5/4). Selanjutnya jaksa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang kuat.
Informasi diperoleh Siwalima, anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar diduga tidak masuk ke kas daerah tetapi ke kantong-kantong pribadi.
Kebijakan yang dilakukan dengan menerapkan sistim shiif pada setiap mobil sampah, namun sayangnya kebijakan itu hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan.
âMisalnya mobil A punya 3 shift, pertama untuk mobil 05-09 di lokasi A. Kedua 11-13 di lokasi B dan tiga, 15-18 lokasi C. dari 3 shift itu supir Cuma dapat biaya BBM untuk 2 shif saja,â jelas sumber di Pemkot Ambon kepada Siwalima, Rabu (14/4).
Kata sumber yang enggan namaÂnya dikorankan ini, kebijakan ini diduga dilakukan oleh Kabid PerÂsampahan tetapi diketahui Kadis, Lucia Izaac.
Sumber ini juga menjelaskan, sistim ini diduga sudah berlangsung lama, karena bukan saja tahun 2019 yang ditemukan jaksa dana raib, tetapi diduga terjadi tahun 2018 dan 2017.
âIni tahun 2019 yang ditemukan jaksa, ada juga tahun 2018 dan 2017. Kalau tahun 2020 itu juga jaksa sementara selidiki,â kata sumber itu.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
âAda indikasi dugaan penyimpaÂngan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar perkara dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah diÂtingkatkan ke penyidikan,â jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
âModusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumÂpulan data,â jelasnya
Dipanggil Lagi
Setelah kasusnya naik ke penyiÂdikan, tim penyidik Kejari Ambon agendakan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya Kadis LHP, Lucia Izaac
Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua menegaskan, pemeriksaan terhadap Kadis LHP Kota Ambon ini untuk mendalami penetapan terÂsangka.
âPrinsipnya Kepala Dinas LHP akan kembali diperiksa untuk menÂdalami penetapan tersangka pada tahap penyidikan ini,â kata Talakua saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (14/4).
Ditanya soal kapan agenda pemeÂriksaan terhadap Lucia Izaac, TalaÂkua mengaku belum dapat memasÂtikannya.
âPasti akan diperiksa dalam waktu dekat ini,â katanya.
Sementara itu, Kadis LHP Lucia Izaac yang dikonformasi Siwalima di kantornya mengatakan, sementara proses hukum.
âSementara proses ya,â jelasnya singkat.
Ketika ditanyakan lagi soal dirinya akan diperiksa lagi, Lucia enggan berkomentar lebih jauh ia hanya mengatakan sementara diproses.
âIya sementara proses e,â ujarnya lagi.
Kendatipun dihujani pertanyakan soal raibnya dana BBM 9 M, lagi-lagi Lucia pelit bicara, dia kembali menyebutkan sedang proses.
9 Miliar Raib
Seperti diberitakan sebelumnya, belum tuntas pemeriksaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2011-2019 di lingkup Pemkot Ambon yang dibidik KPK, giliran Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan PerÂsampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang diÂpimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengÂumpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
âAda indikasi dugaan penyimpaÂngan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah diÂtingkatkan ke penyidikan,â jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
âModusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumÂpulan data,â jelasnya.(S-45/S-52)