AMBON, Siwalimanews – Sebagai Ketua DPRD, Ely dijatahi bagian lebih besar dari dua lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020 yang dijadikan temuan oleh Badan PeÂmeriksa KeuÂangan, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, kecipratan rejeki tak lazim itu.
Dari total temuan BPK senilai Rp5.293. 744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam LatuÂpono dan Gerald Mailoa, juga ikut menikmatinya.
Sebagai Ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, dibanÂding dua sohibnya yang hanya menÂjabat sebagai wakil ketua.
Oleh BPK, nama Ely ditulis secara terang benderang pada temuan terÂsebut, disertai nilai uang yang dinikmatinya selama ini.
Sebut saja dalam item pertangÂgungjawaban realisasi belanja ruÂmah tangga, terdapat indikasi beÂlanja fiktif sebesar Rp690.000.000.
Secara uji petik, tim memeriksa 4 SP2D nomor 874/BL/TU/BPKAD/2020 senilai Rp. 172.500.000 beriÂkutÂnya SP2D nomor 874/BL/TU/BPKÂAD/2020 senilai Rp. 115.000.000, SP2D nomor 3621/BL/TU/BPKAD/2020 senilai Rp. 172.500.000 dan SP2D nomor 5193/BL/TU/BPKAD/2020 senilai Rp. 172.500.000.
Hasilnya diketahui bahwa realiÂsasi belanja biaya rumah tangga dipertanggungjawabkan dengan melampirkan nota toko dari 2 peÂnyedia, JL dan SJ, tim pemeriksa menemukan indikasi nota dan kwitansi melebihi nilai SP2D yang dicairkan, disamping banyak ketiÂdakÂsesuaian nilai antara kwitansi dan nota yang dilampirkan.
Setalah dikonfirmasi kepada PPK kegiatan an Sdr FN, diketahui reaÂlisasi belanja tidak dilaksanakan seperti yang dibuktikan pada dokumen nota belanja.
Hal itu juga diamini Sdri JS selaku bendahara pengeluaraan, yang meÂnyatakan bahwa belanja biaya rumah tangga direalisasi secara tunai kepada 3 orang pimpinan dewan dengan besaran bulanan berbeda. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan dokumentasi yang ditanÂdaÂtangani oleh masing-masing pimpiÂnan dewan dan sdri JS.
Adapun alokasi biaya yang diseÂrahkan adalah sebesar Rp.22.500. 000/bulan untuk Ketua DPRD dan sebesar Rp.17.500.000/bulan untuk masing-masing wakil ketua 1 dan 2.
Jadi total dana dalam setahun yang disetor kepada ketiga pimpinan dewan adalah Rp. 690.000.000.
Padahal, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya rumah tangga masuk dalam tunjangan kesejahtraan bagi PimÂpinan DPRD yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengÂkapannya. Berdasarkan konfirmasi kepada Sdri JS selaku Bendahara Pengeluaraan, diketahui bahwa pimpinan yang berhak hanya Ketua DRPD. Sedangkan Wakil Ketua 1 dan 2 tidak menggunakan Rumah Dinas Jabatan. Padahal keduanya selama ini menerima pembayaran atas belanja rumah tangga masing-masing Rp.17.500.000/bulan.
Selain itu, dalam item temuan realisasi belanja makanan dan miÂnuman Sekretariat DPRD, diketahui bahwa proses realisasi terbagi menÂjadi dua mekanisme, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) dan mengguÂnakan nota toko sebagai pertangÂgungjawaban.
Tim kemudian melakukan konfirÂmasi kepada penyedia dalam hal ini CV DG, terdapat beberapa permasaÂlahaan antara lain. 1. Indikasi belanja fiktif pada realiasi belanja makanan dan minuman sebesar Rp912.931.000 pada 6 SPK atas nama CV DG.
Dari hasil pemeriksaan, Sdr JL selaku direktur CV DG menyatakan bahwa keenam SPK tersebut tidak dilaksanakan sesuai perjanjian, karena CV DG hanya dipinjam. Proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh sdr JL namun setelah pencairan SP2D di BPDM kantor Balai Kota Sdr. JL langsung meÂnyetor seluruh hasil pencairan keÂpada Bendahara Pengeluaran SekÂretariat DPRD.
JS, bendahara pengeluaran yang dikonfiirmasi membenarkan kondisi seperti yang dijelaskan oleh Sdr JL. Bendahara Pengeluaraan menamÂbahkan, pencairan atas 2 SPK melaui SP2D No 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan No 3571/BL/LS/BPKAD/2020 pada hari-hari besar keagamaan, tidak dilaksanakan. Uang hasil pencairan atas kedua SPK tersebut, diserahkan kepada Pimpinan DPRD, dibuktikan dengan daftar pembaÂyaran ditandatangi oleh masing-masing pimpinan.
Penyerahan Termin pertama diÂalokasikan kepada Ketua DPRD atas nama Ely Toisuta sebesar Rp83. 920.594 dan untuk Wakil Ketua Rustam Latupono sebesar Rp56. 764.344.
Pada termin kedua, Ely Toisuta menerima Rp51.923.156 dan untuk Latupono menerima Rp51.923.156. Dalam kasus ini, BPK tidak meÂnemukan nama Gerald Mailoa seÂbagai orang yang ikut kebagian uang haram tersebut.
Alokasi itu sebelum dipotong fee serta pajak terkait. sedangkan 4 SP2D lainnya dicairkan oleh CV DG kemudian uang hasil pencairan diÂserahkan kepada Sdri JS untuk disimpan, namun wewenang untuk realisasi uang tersebut ada pada masing-masing PPK.
Terdapat indikasi belanja fiktif atas realiasi makan minum Rp.1.270. 250.000. berdasarkan pemerikasan atas bukti lima SP2D tersebut, diketahui bahwa hampir seluruh nota yang dipakai berasal dari CV DG. Hasil pemeriksaan terhadap sdr JL selaku Direktur CV DG, diketahui bahwa Sdr JL menyerahkan nota kosong kepada Sekretariat DPRD. Bendahara Pengeluaraan DPRD yang dikonfirmasi membenarkan bahwa nota-nota tersebut secara real tidak pernah dilaksanakan.
Tujuh Item
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif seÂbesar Rp425.000.0001, belanja peÂmeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860. 000 dan belanja peralatan keberÂsiÂhan dan bahan pembersih yang terÂindikasi fiktif sebesar Rp648.047.000.
Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terinÂdikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terinÂdikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.
Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.
Mulai Diperiksa
Kejaksaan Negeri Ambon mulai melakukan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon.
Terbukti hari ini, Kamis (18/11) Sekretaris DPRD Kota Ambon SteÂven Dominggus bersama 4 stafnya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Ambon.
Keempat staf yang diperiksa masing-masing, Kabag Pengawasan Penggaran Joice Paliama, Kabag Tata Usaha Max Pattipeilohy, BenÂdahara SS dan Kabag Legislasi Leonora S
Sebagaimana dilansir SiwalimaÂnews, Steven Dominggus tiba lebih dulu sekitar pukul 12.24 WIT di Kejari Ambon, mengenakan kemeja berwarna cream turun dari mobilnya dan langsung masuk ke dalam lobi kejari. Jelang beberapa menit, sekÂwan diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeÂriksaan.
Kemudian sekitar pukul 13.30, Kabag Legislasi Leonora S juga tiba di Kejari Ambon. Leonora yang mengenakan pakaian batik, langÂsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan.
Dan pada pukul 13.59 terlihat Kabag Tata Usaha Max Pattipeilohy dengan yang mengenakan hem putih juga tiba di Kantor Kejari Ambon dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Namun tak lama kemudian atau sekitar pukul 14.17 Wit yang berÂsangkutan terlihat kembali ke luar. Nantinya pada pukul 15.30 Max kembali lagi dengan membawa sejumlah dokumen dan langsung menuju ke ruangan pemeriksaan.
Sementara itu Kabag Pengawasan Anggaran Joice Paliama juga terlihat tiba pada pukul jam 14.40 WIT dan langsung diarahkan oleh piket Kejari masuk ke ruangan pemeÂriksaan.
Sekitar pukul 15.30 Kabag LegisÂlasi Leonora S terlihat keluar dari Kantor Kejari Ambon dan saat wartawan hendak mewancarainya yang bersangkutan mencoba untuk menghindari.
âTadi saya cuma ditanya sesuai dengan tupoksi saya saja. Jangan dong tanya-tanya beta lai,â ujar Leonora kepada wartawan dengan dialeg Ambon yang kental.
Sementara kepada wartawan Max Pattipeilohy mengaku, pemeriksaannya masih berlanjut. âPemeriksaan masih berlanjut nanti saja yah,â ucapnya.
Hal yang sama juga dikemuÂkakan Sekwan Steven Dominggus, saat keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 15.24 WIT. Kepada wartawan, Sekwan mengaku, proses pemeriksaan masih berlanjut, sehingga ia belum bisa berkomentar banyak.âProses pemeriksaan masih tetap berlanjut, jadi nanti saja,” ungkap Sekwan sambil berlalu meninggalkan para wartawan.
Sementara itu Kejari Ambon, Dian Frits Nalle menjelaskan, pemeriksaan hari pertama hampir selesai dan tinggal menunggu bendahara saja, nanti informasi lebih lanjutnya akan diberitahukan kemudian. Untuk hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk lima orang, semuanya masih staff termasuk Sekwan dan Bendahara, untuk anggota DPRD belum,â tegas Kajari.
Dijadwalakan hari ini, Jumat (19/11), pemeriksaan masih berlanjut untuk enam orang saksi yang dipanggil jaksa. Mereka yang akan diperiksa besok juga ini masih staf Sekwan dan PPK.
Untuk besok itu nantinya enam orang yang diperiksa, ini juga masih staf sekwan dan PPK, untuk anggota belum. Saya harap bersaÂ-bar dulu yah, nanti kita konfirmasi lebih jelas agar rilisnya lebih koperhensif,â tandas Kajari Nalle.
Ketika didesak siapa saja yang diperiksa hari ini, Kajari belum mau menyebutkan identitas ataupun inisial serta jabatan dari para staf yang akan diperiksa. âNanti saja yah kita akan sampaikan rilis resmi kepada media secara transpran,â janji Kajari.
Ditanya, kapan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD yang turut menikmati uang haram tersebut,Kajari mengaku, saat ini proses pemeriksaan masih difokuskan kepada bagian sekretariat lebih dulu, belum sampai pada pimpinan dan anggota DPRD.
âUntuk pimpinan dan anggota DPRD termasuk mantan sekwan belum. Saya harap bersabar dulu yah, nanti kita konfirmasi lebih jelas dulu agar rilisnya lebih koperhensif,â tandas Kajari.
Catut Nama Kajari
Sebelumnya, nama jaksa sempat dibawa-bawa, pasca temuan BPK dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon.
Dalam pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam, Ketua DPRD Ely Toisuta, seperti dikatakan sumber Siwalima, berkali-kali meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.
âMenurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,â ujar sumber tersebut.
Kejari Ambon langsung membantah pernyataan Ely itu dengan mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK itu.
âKita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh deÂngan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,â tandas Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, kepada Siwalima, Rabu (17/11).
Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.
âKalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,â tegas Nalle.
Hingga berita ini naik cetak, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta yang dikonfirmasi SiwaÂlima, tidak menjawab telepon seluÂ-lernya. Pesan singkat yang dikirim-pun juga tak direspons. (S-51)