SIWALIMA.id > Berita
Jasmono: Temuan 1,8 M Dinkes Bakal Proses Hukum
Headline , Hukum | Rabu, 30 April 2025 pukul 23:49 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Maluku, Jas­mono mengakui pihaknya mene­mukan anggaran 1,8 miliar tahun 2024 di Dinas Kesehatan yang ti­dak dapat dipertanggung jawab­kan.

Temuan tersebut, lanjut Jas­mono, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sampai 31 Desember 2025 tidak bisa dipertanggung jawabkan maka diproses hukum,” tegas Jasmono kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (29/4).

Jasmono menjelaskan, fungsi Inspektorat ada dua yaitu, Pertama assurance dan kedua consulting. Assurance yaitu memberikan keya­kinan yang memadai terhadap ketaatan, efektivitas, dan efisiensi tugas pokok dan fungsi instansi. Kedua, fungsi consulting, artinya memberikan masukan, rekomen­dasi, atensi untuk meningkatkan tata kelola manajemen risiko dan kinerja.

“Nah tugas ini yang kita lakukan, jadi pendampingan dilakukan di OPD OPD terkait, termasuk di Dinas Kesehatan dalam proses tahun 2024. Nah atas pendampingan yang kita lakukan memang ada beberapa temuan, karena itu harus ditindaklanjuti,” kata Jasmono.

Temuan yang didapatkan saat melaksanakan pendampingan di Dinkes Maluku, lanjut Jasmono, telah dikeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi yang diberikan, ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes Maluku, dan saat ini masih didalami mana yang sudah diyakini kebenarannya maupun belum.

“Setelah pendampingan kita keluarkan rekomendasi, mana bukti-bukti yang harus disiapkan mana yang belum,” tambahnya.

Menurutnya, Inspektorat telah memberikan batas waktu kepada Dinkes Maluku guna mempertanggung jawabkan anggaran 1,8 miliar tersebut.

“Ada batasan sampai dengan tahun anggaran berakhir. Itu kan sifatnya pendampingan 2024, selesai sampai 31 Desember 2025. Nanti setelah akhir tahun anggaran baru kita lakukan pemeriksaan lagi, mana yang sudah ditindaklanjuti mana yang belum,” ungkapnya.

Jika sampai akhir tahun 2025 temuan tersebut masih belum bisa dipertanggung jawabkan, Jasmono kembali mengaku ada mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memberikan rekomendasi dengan tenggang waktu tertentu.

“Dapat diproses hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak bisa dilaksanakan. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, kemudian melakukan tata kelola keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa saja dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Dukung Berantas

Terpisah Sekretaris DPW PPP, Rovik Afifudin meminta Inspek­torat transparan dalam melakukan audit terhadap anggran 1,8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi yang diduga tak dapat dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, pemerintahan HL baru saja dimulai sehingga birokrasi harus bersih dari tindakan korupsi.

“Audit adalah langkah tepat bilamana anggran yang telah dikucurkan tak mampu dipertanggungjawabkan. Olehnya itu tranparsi harus dikedepankan oleh Inspektorat saat audit berlangsung,” kata Rovik kepada Siwalima di Ambon, Selasa (29/4).

Menurutnya, sebagai partai pengusung pihaknya akan bersama pemerintahan HL-AV untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi.

“Semata untuk kepentingan masyarakat Maluku. Demikian pula sebagai partai pendukung kami akan selalu mendukung pemerintahan Pa Hendrik dan Pa Vanath untuk membersihkan birokrasi dari tindak pidana korupsi,” ujarnya

Ditambahkan, langkah preventif yang dilakukan oleh gubernur dalam mengaudit anggaran Dinkes diharapkan juga bagi dinas lainnya.

“Tadi saya sudah sampaikan kalau ini langkah tepat, namun Inspektorat sebagai APIP harus juga mengaudit dinas lain, agar pemerintahan itu bisa bersih. Jauh dari tangan tangan yang menyusahkan warga Maluku,” tandasnya. (S-26)

 

BERITA TERKAIT