AMBON, Siwalimanews – Â BNN Provinsi Maluku meringkus dua kurir pengedar sabu-sabu antar provinsi saat tiba di Bandara Internasional Pattimura.
Dua kurir yang adalah wanitia berÂinisial SR (27) dan seorang pria berÂinisial HK diamankan bersama barang bukti 200 gram pada pertengahan bulan November lalu. Barang haram itu, diÂsembunyikan oleh SR dalam alat kelaminnya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim BNN Maluku bekerja sama dengan personil Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.
Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen M. Zainul Muttaqien dalam keterangan persnya, kepada wartaÂwan, Kamis (17/12) menjelaskan, penangkapan SR dan HK bermula dari informasi kalau kedua terÂsangka akan menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.
âKetika turun dari pesawat pagi hari, dua tersangka langsung dibekuk oleh tim,â kata Muttaqien.
Setelah diamankan dan dilakuÂkan pengeledaan, tim BNN menemukan barang bukti di dalam kelamin SR. âBarang bukti berupa 200 gram sabu kita tangkap sita dari tangan tersangka SR,â jelas Muttaqien.
Sabu yang diamankan itu di keÂmas dalam bungkusan plastik berÂwarna bening dan dibungkus lagi deÂngan tisu, kemudian dimaÂsukkan ke dalam kresek warna hitam yang diÂbalut dengan lakban.
âMohon maaf, BB itu disembuÂnyikan dalam keÂmaluan tersangka SR,â ujar Muttaqien.
Sementara dari tangan tersangÂka HK, yang merupakan rekan dari SR, tim BNN juga berhasil meneÂmukan sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimaÂsukkan dalam sebuah tas ungu.
Muttaqien menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa kedua tersangka merupakan warga Kota Ambon dan telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antar provinsi.
âMereka ini kurir, SR merupakan kurir yang sudah lama beroperasi, sedangkan HK merupakan kurir baru direkrut dan mereka masuk jaringan pengedar narkoba antar provinsi,â kata Muttaqien.
Muttaqien mengatakan, Kota Ambon dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu karena harganya lumayan mahal.
âKalau di Jakarta satu gram seÂharga 1,2 sampai 1,5 juta sedangÂkan sampai di Ambon harÂganya sudah 3, 5 juta,â ungkapnya.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 115 ayat (2), pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, deÂngan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penÂjara paling lama 20 tahun penjara. (S-39)