AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, kembali memeriksa Rusdi Ambon, dalam kasus dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Puti, sapaan akrab Rusdi Ambon, diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (3/7) selama tujuh jam lebih mulai dari pukul 11.00 WIT hingga 18.15 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin, 26 Mei 2025.
Puti diperiksa, karena armada kapal feri milik PD Panca Karya yang melakukan Doking di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (3/7) membenarkan pemeriksaan Puti Ambon.
Ardy mengatakan, Dirut PD Panca Karya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
“Dalam kasus dugaan korupsi PT Dok, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni RA selaku Direktur Perumda Panca Karya,” ujar Ardy.
Selain Puti, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga memeriksa CP yang kapasitasnya selaku Unit Pelayanan Panca Karya,
Ardy menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung dari pukul 11.00 hingga sore hari.
“Yang pasti info dari penyidik kalau saksi RA dan CP diperiksa sejak jam 11 siang tadi,” tandasnya.
42 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 42 saksi diperiksa penyidik Kejari Ambon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Dok Waiame.
Pada Senin (20/6) penyidik Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa mantan Komisaris Utama PT Dok Waiame, Abdul Aziz Latar.
Abdul diperiksa dari pukul 09.00 WIT hingga 14.00 WIT di Kantor Kejari Ambon dan dihujani puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame 3,7 miliar ini.
Selain mantan Komisaris Utama, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, KT, Direktur Operasional PT Dok dan MU, dari unsur PT Cahaya Mulia.
“Hari ini penyidik Kejari Ambon memeriksa saksi AAL. AAL sendiri merupakan Komisaris Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame. Sedangkan dua saksi lainya yaitu KT yang merupakan Dirops PT Dok dan MU yang merupakan bagian dari PT. Cahaya Mulai,” ujar Ardy.
Selanjutnya, sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa, selanjutnya Selasa satu saksi diperiksa berinisial A yaitu Direktiu PT Benteng Persada (BPI).
Berikutnya pada Rabu (11/6) 3 direktur diperiksa yaitu, DTH, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi, OHO, Direktur PT. Sukses Abadi Persada dan BN sebagai Direktur PT. Mula Bahtera Marina Mandiri.
Selanjutnya, Jumat (13/6) tim penyidik memeriksa AP, Direktur Pengembangan PT Samator Indogas tbk di Jawa Timur.
Sedangkan pada Kamis (12/6) tiga saksi diperiksa yaitu, JB selaku Direktur CV Kojastek, SN, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara dan BN, Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Ketiga direktur ini diperiksa dari pagi pukul 10.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp.
Ardy menjelaskan, Direktur CV Kojastek diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sedangkan Direktur PT Kresna Jaya Nusantara diperiksa pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
Terakhir Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIT hingga 16.00 WIT.
“Kalau Rabu (11/6) 4 saksi, sedangkan hari ini (Kamis-red) hanya ada 3 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Ardy.
Ardy menambahkan, tujuan dari pemeriksaan itu ialah untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti yang telah dikantongi tim penyidik guna proses pembuktian perkara.
Berikutnya pada Rabu (25/6) penyidik memeriksa memeriksa Direktur PT Candi Suli, HL.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Rabu (25/6) sejak pukul 08.30 WIT hingga 11.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
“Hari ini hanya satu saksi yang diperiksa dalam perkara PT Dok perkapalan Waiame yakni HL. HL sendiri menjabat sebagai Direktur PT Candi Suli yang bergerak di bidang penjualan gas dan oksigen,” ungkap Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (25/6).
Ada Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Ambon, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Wayame yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
Dalam ekspos tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati menegaskan, dari ekspos yang dilakukan itu tim penyidik memutuskan menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Fiktif & Mark-Up
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Wayame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-26)