AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pidana 8,6 taÂhun penjara.
Tiga terdakwa yaitu, manÂtan Kadis PU KKT, Adrianus Sihasale seÂlaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaÂligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WiÂhelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia selaku peÂngawas.
Tuntutan JPU tersebut diÂbacakan JPU, Achmad AttaÂmimi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak.
JPU dalam tuntutan menjeÂlaskan, tiga terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI NoÂmor 20 tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi.
âMeminta majelis hakim menjaÂtuhÂkan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 8 tahun dan 6 buÂlan dipotong masa,â ucap Atamimi saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa Adrianus Sihasale juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6Â bulan kurungan. Sedangkan terdawa Wielma dan Frans dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1.030 miliar. (S-45)