AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ardian Junaidi dan Eko Nugroho menuntut eks Kepsek SMKN 3 Banda NaiÂra, Rahman Lajai dengan pidana 7 tahun bui, dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2015-2019.
Jaksa menyatakan, terÂdakwa terbukti dengan sadar melakukan tindak piÂdana korupsi sebagaiÂmana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PemberanÂtaÂsan Tindak Pidana KorupÂsi jo pasal 64 KUHP.
Selain hukuman badan 7 tahun, jaksa juga meÂnuntut terdakwa memÂbayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengÂganti Rp.624.739.200.
âJika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak memÂbayar, maka harta benda akan disita, jika tidak ada harta benda, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,â jelas Junaidi dalam membacakan tuntuÂtanÂnya dalam persidangan yang digelar di PengÂadilan Tipikor Ambon, Selasa (13/4).
Usai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan menunda persidangan Selasa (20/4) depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira, Kabupaten Malteng mendapatkan kuncuran dana BOS miliaran rupiah dari pemerintah kepada sekolah sesuai. (S-45)