AMBON, Siwalimanews – Aparat Pengawasan Intern PeÂmerintah (APIP) Kabupaten MalÂteng diharapkan segera menghiÂtung dugaan penyelewengan aloÂkasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Salamen.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamzah, pihaknya belum memproses laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD saleÂman karena masih menunggu rekomendasi APIP.
âSampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi APIP terkait kasus ini,â kata Asmin kepada Siwalima, Jumat (15/1).
Asmin berujar, Kejari Malteng tidak bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada hasil pemeriksaan dari APIP.
âKita tetap tunggu hasil pemeÂriksaan dari APIP, karena sesuai prosedur,â kata Asmin.
Asmin berharap, proses penyeleÂsaian dugaan korupsi ADD dan DD Saleman dari APIP Kabupaten Malteng segera selesai.
Kejari Malteng sudah melimpahÂkan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menyeÂrahkan kasus tersebut kepada penyiÂdik untuk diproses hukum.
Kata Asmin, semua pemeriksaan dana desa harus melalui APIP, âPeÂmeriksaan dana desa harus diawali APiP. Rata-rata kan ada kepentingan untuk calon raja misalnya, jadi memang harus diketahui dulu benar ada penyelewengannya atau tidak,â jelasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malteng, Latief Ohorella mengaku, audit investigasi dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat hingÂga kini belum selesai dan masih terus dilakukan.
âMasih belum rampung, proses audit oleh aparat pengawasan intern masih terus berjalan,â tandas OhoÂrella kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/11).
Ohorella mengaku, proses audit ADD dan DD Negeri Saleman ini dilakukan, karena ada laporan dari masyarakat.
âSejauh ini kita terus bekerja, namun hasilnya belum dirampungÂkan. Jadi kita masih terus lakukan investigasi untuk merampungkan proses auditnya,â ucapnya.
Ia berjanji, akan menuntaskan proÂses audit, meski tugas pengawasan internal juga harus tetap berjalan.
âSaya kira kita belum terlambat. Kami pastikan akan selesaikan audit investigasinya disamping tugas pokok pengawasan internal juga harus tetap dipastikan berjalan. NanÂti kalau sudah selesai akan seÂgera kita sampaikan,â pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penyelewengan ADD dan DD Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten MalÂteng tahun 2016-2019 Rp 2,7 miliar dibidik jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, AsÂmin Hamza mengatakan kasus terÂsebut merupakan laporan masyaraÂkat. Saat ini pihaknya masih menuÂnggu audit investigasi dari lembaga tersebut.
âLaporan kasus itu memang sudah kami terima,â kata Asmin kepada Siwalima, Jumat (6/11).
Dugaan ini muncul karena ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 di Negeri Salamen nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak.
Dari fakta ini diduga laporan pertanggungjawaban ke kabupaten hanyalah fiktif belaka.
Selain itu, di Tahun 2017, kucuran DD sebesar Rp 1.400.000.000 di NeÂgeri Saleman juga realisasinya dipertayakan.
Dari pekerjaan di lapangan yang terdiri dari 5 item kegiatan berupa, pembangunan 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, belanja bibit pala dan cengkih sebanyak 200 anakan.
Selanjutnya, pengadan satu unit mesin air galon isi ulang, pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik dilapangan tidak sesuai anggaran tersebut.
Pelapor menduga, realisasinya pengadaan sejumlah peralatan tersebut telah di mark-up.
Hal yang sama juga ditemukan, pada realisasi DD Tahun 2018 deÂngan nominal Rp 1,700.000.000. Meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang perenÂcanaannya sepanjang 150 meter, tetapi fakta di lapangan hanya diÂkerjakan sepanjang 100 meter.
Sementara pada pembangunan fisik lainnya yakni, talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 meter, ternyata realisasinya hanya 80 meter, belakangan pada pemÂbangunan talud tersebut juga dibuat tidak sesuai dengan standar bangunan yang layak. (S-49)