AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (KeÂjati) Maluku akhirnya meÂnaikan status kasus duÂgaan korupsi penyimpaÂngan keuangan terkait deÂngan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahap penyeliÂdikan ke penyidikan.
Peningkatan status kaÂsus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku meÂlakukan pemeriksaan saksi -saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang meÂnguat terjaÂdinya dugaan korupsi peÂnyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.
âUntuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang suÂdah dinaikan ke tahap peÂnyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatÂkan,â jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.
âAda temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,â ujarnya.
Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertaÂnggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut. âNanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,âtandasnya. (S-10)