AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang KeÂjaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi peÂnyalahgunaan AloÂÂkasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019
Penetapan tersangÂka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022Â untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022Â Â untuk tersangka MTTÂ tangÂgal 23 Maret 2022
Demikian diungkapkan, KeÂpala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian ekspos di
Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).
âSehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakiÂnan berdasarkan dua alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menÂjadi tersangka,â ujart Ardy.
Dikatakan, berdasarkan perhituÂngan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indiÂkasi mark-up. Jaksa menyerat kedua tersangka deÂngan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 TaÂhun 2021 Tentang PeÂrubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)