SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tetapkan Dirut & Dirkeu PT Tanimbar Energi Tersangka
Headline , Hukum | Rabu, 16 April 2025 pukul 23:04 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar mene­tapkan Johanna Joice Julita Lololuan, Di­rektur Utama dan Karel FGB Lusnat­nera,Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020-2022..

Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi mengungkapkan, penetapan JJJL dan K.FGB. L sebagai tersangka pada Senin (14/4).

“Pada Senin, tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIT di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar didampingi  Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022,” ujar Kasi Penkum dan Humas  Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (15/4).

penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

JJJL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025. Sedangkan K. FGB. L selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.

Para tersangka disangkakan dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.251.566.000.

“Berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 Nomor : 700/LAK-7/III/2025 tanggal 10 Maret 2025.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps