AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku meneÂtapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di SekÂretariat Daerah KaÂbuÂpaten Seram BaÂgian Barat (SBB).
Lima orang itu berÂinisial MT, RT, AP, AN dan UH. KasiÂpenkum dan Humas Kejati Maluku, WahÂyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelaskan, daÂlam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar.
Ditanya soal keterlibatam Sekda SBB, Mansur Tuharea, Kareba belum pastikan apakah Tuharea masuk dalam inisial lima tersangka itu.
âUntuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan. Apakah inisial MT itu Mansur Tuharea, mohon maaf saya konfirmasi dulu dengan penyidik,â ujar Kareba.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.
Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.
Tuharea sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku bersama bendahara Setda SBB Rio Khormain dan 13 saksi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya.
âDiduga kerugiannya lebih dari Rp7 miliar dari perhitungan semenÂtara penyidik, anggaran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secaÂra keuangan dan tidak ada bukti penggunaannya,â ungkap eks KepaÂla Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7) lalu.
Menurutnya, penyidikan dugaan korupsi dikasus ini sudah hampir seÂlesai dilakukan, bahkan penyidik saat ini tidak lagi melakukan pemeÂriksaan, dikarenakan seluruh rangÂkaian peÂmeriksaan sudah dilakukan. (S-45)